TenggaraNews.com KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Direktur PT. Lawu Agung Maining (LAM) berinisial OPN, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di PT Antam Tbk blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, sebelumnya tersangka OPN sudah pernah diperiksa beberapa kali.
Namun penyidik Kejati ketika itu OPN masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi tersangka hari ini sudah empat orang, besok kita akan panggil lagi dua tersangka lain untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Patris pada Kamis, 22 Juni 2023.
Selanjutnya, Patris menjelaskan tersangka OPN berperan dalam penandatangan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Antam Tbk.
” Dia yang menanda tangani KSO dengan PT. Antam. Dia juga yang menentukan klausul-klausul, termaksud beberapa perusahaan sebagai mitra dari PT. LAM,” jelasnya.
Lebih lanjut, disebutkan ada lebih 39 perusahaan yang telah direkrut.
“Jadi hari ini juga kita akan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait penggunaan dokumen terbang atau palsu, itu hanya modus.
” Yang jelas semua masih dalam pendalaman penyidik,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Direktur OPN sebagai tersangka, berarti Kejati Sultra sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Laporan : Salman
Editor : Rustam