TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 238.205 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan dari 238.205 DPT, jumlah pemilih jenis kelamin laki-laki sebanyak 117.022 dan perempuan berjumlah 121.183.
Terjadi peningkatan jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu.
Ia mengatakan, penetapan DPT tersebut tahapannya berjalan cukup panjang, yakni sejak 14 Desember 2022 lalu hingga akhirnya ditetapkan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut mantan aktivis HMI ini, proses penetapan DPT, orang yang paling berjasa, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sebab merekalah yang bekerja di lapangan, melakukan verifikasi,” katanya usai rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan DPT Kota Kendari.
“Mulai dari coklit, kemudian verifikasi untuk melahirkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, itu kerja mereka semua,” tambahnya.
Jumwal menyampaikan, dibandingkan tahun 2019 lalu, jumlah pemilih saat ini meningkat sekitar 29.359 pemilih.
Dimana, pada tahun 2019 lalu jumlah DPT lebih sedikit yakni 208.846 pemilih.
Pasca penetapan DPT Pemilu 2024, sudah tidak ada lagi penambahan pemilih, tetapi bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah berumur 17 tahun tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di DPT atau yang pindah masuk di wilayah Kota Kendari tetap bisa menggunakan hak memilihnya.
“Caranya tinggal datang di TPS dimana dia berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, jadi tidak ada dihalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang dia memenuhi syarat,” ujar mantan aktivis Senat Fakultas Pertanian UHO.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam