TenggaraNews.com, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek serta angkutan barang, Selasa 14 Mei 2019 di Jalan Raya PLP Curug.
“Ada 60 personil dari Dishub Kabupaten Tangerang yang diterjunkan di lokasi, dibantu 3 personil TNI (Garnisun) dan 6 personil kepolisian dari Polsek setempat,” ujar Almiyatun S.H, selaku Koordinator lapangan.
Lebih lanjut, dia menambahkan, operasi itu dilaksanakan atas surat perintah tugas yang diberikan Kepala Dinas Kabupaten Tangerang, Dr. H. Bambang Mardi Sentosa MM, mulai tanggal 13-14 Mei 2019. Untuk menertibkan dan menindak para pengendara yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Ada belasan kendaraan yang sudah kita tindak, kebanyakan pelanggaranya pada KIR yang mati. Dimensi yang tidak sesuai dengan kapasitas truk seperti mobil yang bersumbu dua, mereka menggunakan keterangan bersumbu tiga,” ujar perempuan yang masih terlihat bersemangat walau sedang menjalankan ibadah puasa itu.
Almiyatun juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan angkutan trayek dan angkutan barang, agar selalu mematuhi dan melaksanakan proses administrasi yang sudah ditentukan.
“Mudah-mudah dengan sering digelarnya operasi ini, para pemilik kendaran dapat lebih menghargai aturan,” tandas Almiyatun.
Laporan: Kosasih
Editor: Ikas