TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Senin, 24 Juli 2023.
Dalam rakor ini menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP) yang menjelaskan tentang peran PPID dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya PPID dapat memberikan manfaat dengan menciptakan e-goverment yang baik yaitu, membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Wakil ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tenggara Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.
“Lembaga publik memiliki tanggungjawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik,” katanya.
Menurutnya, bukan hanya kominfo tetapi Dinas juga memiliki peran yang sangat besar.
“Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) jelas juga strukturnya dimana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua KIP, Hasmasyah Umar menjelaskan jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.
“Saya berharap pemerintah Kota Kendari mendukung upaya KIP untuk menjalankan amanah undangan-undang dan Permendagri sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam