TenggaraNews.com, WAKATOBI – Adanya pengangkatan Perlindungan Masyarakat (Linmas) oleh Pemda Wakatobi baru-baru ini menuai polemik, pasalnya selain regulasi yang belum jelas juga berpotensi terjadinya korupsi.
Potensi korupsi dimaksud adalah, pengangkatan Linmas tersebut menggunakan dua SK, yaitu SK kepala desa dan SK Bupati.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Wakatobi Jusri menjelaskan, proses pengangkatan Linmas, mulai dari rekrutmen tingkat desa kemudian setelah di SK kan oleh kepala desa lalu diusulkan ke bupati, setelah itu di SK kan lagi dan dikukuhkan oleh bupati Wakatobi.
Ia mengungkapkan ada sembilan orang Linmas yang diangkat dimasing-masing desa/kelurahan.
” Jumlahnya per desa itu enam linmas terus tiga pemadam kebakaran, ” ungkap Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Wakatobi, Jusri pada Selasa, 25 Juli 2023.
Menanggapi pernyataan Jusri itu, anggota DPRD Haeruddin Buton, mengatakan bagaimana mungkin satu orang menerima gaji dua kali dengan pekerjaan yang sama dari desa dan APBD Daerah.
” Saya yakin kita semua tahu, bahwa tidak boleh satu orang menerima gaji dari satu sumber mata anggaran di tiga cabang, desa juga itu dibiayai oleh APBD, terima dari desa terima juga dari atas padahal ini satu pekerjaan yang sama, jadi kejelasannya yang mana yang punya konsekuensi anggaran SK kepala Desa atau SK Bupati, ” ujar Haeruddin Buton.
Selain itu, Haeruddin Buton meminta juknis perekrutan Linmas tersebut, apa syarat dan ketentuannya sehingga orang diangkat menjadi Linmas dan mendapatkan dua SK sekaligus.
Namun permintaan tersebut, belum disanggupi oleh Jusri, sebab ia pun agak kelihatan bingung dengan pertanyaan anggota dewan itu.
Sama halnya dengan Arman Alini Ketua Komisi II DPRD Wakatobi, yang memberikan pertimbangan untuk tidak memaksakan perekrutan Linmas itu.
Apalagi itu tak ada pos anggaran yang direncanakan pada pembahasan APBD 2023 kemarin.
” Coba bayangkan, kalau tenaga honorer kita ini sudah 3.000 lebih, kita harus berpikir bagaimana ini bisa kita cicil untuk dicarikan jalan, ini kemudian kita mau munculkan SK baru kita mau tambah, kan aneh ini negeri kalau seperti ini, yang tiga ribu lebih ini saja sudah sangat banyak, coba kita sisir itu tenaga honorer kita dengan beban APBD yang Rp 20 milyar itu, ” ucap Arman Alini.
Apalagi SK Linmas itu baru muncul di pertengahan tahun yang sebelumnya tidak ada pembahasan anggaran tersebut, sehingga DPRD menilai hal tersebut tidak jelas dan hanya akan memunculkan potensi Korupsi didalamnya.
DPRD meminta agar pengangkatan Linmas tersebut ditinjau kembali, bagaimana mekanismenya atau juknisnya, dan SK mana yang mau dipakai.
” Apakah SK bupati atau SK kepala Desa dan tidak perlu dipaksakan hanya karena ingin mencari simpati warga, aturan mau dikesampingkan,” kata Arman Alini.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam