TenggaraNews.com, KENDARI – Berkas perkara tersangka Prof Barlian, dosen Universitas Halu Oleo (UHO) telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada 3 September 2022 lalu, dengan berkas perkara nomor 182.
Pasca berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejari Kendari dan pemeriksaan kode etik dan disiplin, Prof Barlian di nonjob untuk proses mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO.
Pasalnya, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu tidak mau mengambil resiko, sehingga memerintahkan kepada Dekan FKIP untuk tidak memberikan Prof Barlian jadwal mengajar, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk sementara yang bersangkutan,saya sudah mengarahkan Dekan FKIP untuk tidak melibatkan dalam kegiatan mengajar,” ujarnya, Jumat 8 September 2022.
Lebih lanjut, ia sampaikan nonjob mengajar itu untuk sementara berlaku di semester ini.
Diketahui, sebelumnya Prof Barlian terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik usai dilakukannya pemeriksaan oleh dewan Kode etik di bulan Juli 2022 lalu.
Laporan : Munir