TenggaraNews.com,MUNA – Lurah Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kisabang, diterpa issue kurang sedap. Ia dituding berselingkuh dengan salah satu warganya berinisial NR.
Akibat Issue yang berkembang itu, lurah Foo Kuni melakukan mediasi pertemuan dengan memanggil beberapa saksi termasuk pelapor dan pihak kepolisian
“Pelapor (NR) merasa keberatan adanya pencemaran nama baik dimana kita dituduh berselingkuh. Akibat tuduhan itu respon saya melakukan pertemuan secara kekeluargaan,”jelas Kisabang kepada awak media, Jumat 10 Juni 2022.
Soal tudingan itu kata Kisabang merupakan tuduhan yang tidak mendasar ditujukan kepada dirinya sebab ia bersama NR hanya beberapa kali bertemu, itupun waktu acara keluarga dan bukan berduaan melainkan banyak orang disana.
“Saya ini pejabat publik tidak mungkin melakukan hal semacam itu, semua telah diklarifikasi dan telah dibuatkan surat pernyataan. Jadi itu adalah fitnah. Kejam itu,”kesalnya.
Sementara itu Kapolsek Katobu IPTU Muh Arwan melalui Kanit PS Binmas AIPDA Yudhi KB yang menghadiri pertemuan itu membenarkan adanya issue dugaan perselingkuhan antara Lurah Foo Kuni bersama NR, namun dari hasil mediasi yang dihadiri beberapa saksi tidak ditemukan dugaan itu.
“Katanya Kejadiannya sudah lama hanya baru ketahuan belakangan ini. Issue yang berkembang dimasyarakat mereka sering bertemu dan terbaru katanya kedapatan berduaan di TPU Warangga tapi bukan hari ini dan itu tidak terbukti,”ucapnya
Lanjutnya, dasar tudingan selingkuh itu berawal dari seringnya Kisabang bersama NR bertemu dirumah salah seorang kepala sekolah, akibat sering bertemu sehingga tersebar gosip mereka berselingkuh padahal ketemuannya itu diacara keluarga.
“Jadi niat baiknya Pak Lurah mengadakan mediasi pertemuan untuk meluruskan saja issue yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,”jelasnya
Kata Yudi, ada beberapa point yang telah disepakati dalam pertemuan itu dimana telah diselesaikan secara kekeluargaan kemudian dipoint lainnya penyebar gosip berjanji tidak akan lagi menyebar hoax dan mereka telah menyepakati jika perjanjian itu diingkari maka mereka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi permasalahannya sudah clear beberapa saksi sudah membuat pernyataan dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya
Laporan : Phoyo