TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang berujung di meja hijau oleh terdakwa Yasin Arafad, kini berakhir sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari menjatuhkan vonis pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta, Selasa 12 Desember 2017.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH beserta dua hakim anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH. Turut hadir pula Kuasa Hukum Terdakwa, Khalid Usman SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Usai menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis pun memberikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa serta JPU untuk melakuka upaya hukum berupa banding.
” Jadi kami memberi waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU, untuk pikir-pikir dengan vonis yang telah kami jatuhkan kepada terdakwa,” ungkap Irmawati Abidin SH.
Kuasa Hukum terdakwa, Khalid Usman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima sepenuhnya putusan majelis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Kendati demikian, Ia menyebutkan, bahwa dalam kasus tersebut, Sejumlah unsur pimpinan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) juga harus bertanggung jawab.
“Terkait putusan majelis hakim, kita sudah terima artinya kita tidak ajukan banding. Tapi yang harus diketahui bahwa seharusnya seluruh ASDP kota Baubau juga harus dijadikan terdakwa, karena klien saya hanya sebatas staff saja dan dia menjalankan perintah dari atasannya, ” beber Khalid Usman SH saat di temui di PN Klas I A Kendari, Rabu 13 Desember 2017.
Laporan: Ifal Chandra