TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari segera melayangkan surat panggilan pelaksanaan eksekusi terhadap Sulkhoni dan Riki Fajar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.
Dia mengatakan, surat tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mengabulkan gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sultra, Sulkhoni dan Riki Fajar divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara, serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
“Senin depan kami akan mengirimi surat pertama, jika tidak direspon maka surat kedua menyusul di hari Selasa. Jika surat pertama dan kedua tidak disahuti juga, kami akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap kedua terdakwa tersebut,” ujar Nanang Ibrahim, Jumat 17 Mei 2019.
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana.
“Perkara tersebut sudah melalui beberapa tahapan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan meskipun pada proses di persidangan terkendala degan ketidakhadiran saksi dan Pengadilan Negri membebaskan, namun Alhamdulillah di Pengadilan Tinggi, banding kita diterima dan para terdakwa dinyatakan bersalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan putusan vonis bebas Pengadilan Negeri Kendari, atas dua Caleg PKS yakni Sulkhoni dan Riki Fajar terkait pelanggaran Pemilu 2019. Putusan inkra tersebut setelah upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Humas Pengadilan Tiinggi Sultra, Bambang Kusmunandar mengungkapkan, pihaknya mengabulkan banding JPU Kejari Kendari, Rabu 15 Mei 2019.
“Menyatakan para terdakwa (Sulkhani dan RIki Fajar) terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, melakukan kegiatan berkampanye menyertakan ASN,” ujar Bambang Kusmunandar.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan, dua terdakwa dijatuhi pidana kurungan masing -masing dua bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Putusan tingkat banding untuk pelanggaran Pemilu tidak bisa diajukan kasasi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sulkhani dan Riki Fajar akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kendari.
Laporan: Ikas









