Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Divonis Dua Bulan Penjara, Sulkhoni dan Riki Fajar Segera Dieksekusi

Redaksi by Redaksi
May 17, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari segera melayangkan surat panggilan pelaksanaan eksekusi terhadap Sulkhoni dan Riki Fajar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim.

Dia mengatakan, surat tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mengabulkan gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sultra, Sulkhoni dan Riki Fajar divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara, serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

“Senin depan kami akan mengirimi surat pertama, jika tidak direspon maka surat kedua menyusul di hari Selasa. Jika surat pertama dan kedua tidak disahuti juga, kami akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap kedua terdakwa tersebut,” ujar Nanang Ibrahim, Jumat 17 Mei 2019.

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

“Perkara tersebut sudah melalui beberapa tahapan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan meskipun pada proses di persidangan terkendala degan ketidakhadiran saksi dan Pengadilan Negri membebaskan, namun Alhamdulillah di Pengadilan Tinggi, banding kita diterima dan para terdakwa dinyatakan bersalah,” ungkapnya.

Smiley face

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan putusan vonis bebas Pengadilan Negeri Kendari, atas dua Caleg PKS yakni Sulkhoni dan Riki Fajar terkait pelanggaran Pemilu 2019. Putusan inkra tersebut setelah upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Humas Pengadilan Tiinggi Sultra, Bambang Kusmunandar mengungkapkan, pihaknya mengabulkan banding JPU Kejari Kendari, Rabu 15 Mei 2019.

“Menyatakan para terdakwa (Sulkhani dan RIki Fajar) terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, melakukan kegiatan berkampanye menyertakan ASN,” ujar Bambang Kusmunandar.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, dua terdakwa dijatuhi pidana kurungan masing -masing dua bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan tingkat banding untuk pelanggaran Pemilu tidak bisa diajukan kasasi,” tutupnya.

Untuk diketahui, Sulkhani dan Riki Fajar akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kendari.

 

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 257
Tags: #caleg pks#riki fajar#sulkhoni
Previous Post

Memperkokoh Ekonomi Ummat Melalui Halaqah Ulama

Next Post

Jamaah Masjid Baitul Makmur Galang Dana untuk Palestina

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Jamaah Masjid Baitul Makmur Galang Dana untuk Palestina

Jamaah Masjid Baitul Makmur Galang Dana untuk Palestina

PB HMI Desak Pemerintah dan KPU RI Bentuk Tim Pencari Fakta

PB HMI Desak Pemerintah dan KPU RI Bentuk Tim Pencari Fakta

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara