TenggaraNews.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar lebih cepat dan sigap dalam melakukan penangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu telah diputuskan elalui rapat pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi Sultra bersama Sekretaris Daerah Pemprov, Minggu 19 April 2020 di Kantor DPRD Provinsi Sultra.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Muh. Endang SA mengungkapkan, melalui Rapim tersebut dewan provinsi mendorong Pemprov untuk lebih implementatif dalam penanganan wabah Covid-19.
“Iya, kami sepakat untuk mendorong Pemprov agar lebih cepat melalukan penanganan wabah Covid-19, karena eskalasi kasus positif semakin tinggi dan masyarakat juga menunggu. Selain itu, saat ini kita juga menghadapi bulan suci ramadhan yang tinggal menghitung hari,” ungkap mantan Ketua KNPI Sultra ini kepada TenggaraNews.com.
Muh. Endang juga menambahkan, pihaknya juga menyepakati terbentuknya panitia kerja (Panja), yang nanti akan melalukan pengawasan dan membantu Pemprov dalam pelaksanaan penanganan Covid-19.
Endang menyebutkan, bajwa Panja tersebut diketuai langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh. Sedangkan dirinya dan Herry Asiku di posisi Wakil Ketua Panja.
“Pak Sekwan sebagai sekretarisnya dan Pak Nursalam Lada di posisi juru bicara (Jubir),” tambahnya.
Ditanya soal alasan mengapa lebih memilih membentuk Panja ketimbang Panitia Khusus (Pansus), sebagaimana yang diusulkan anggota Komisi III, Salam Sahadia. Endang mengatakan, bahwa pertimbangannya cenderung pada efektifitas waktu.
Sebab, kata Endang, jika membentuk Pansus agak ribet pemenuhan persyaratannya, ada sistem dan mekanisme yang harus dilewati. Sehingga pihaknya sepakat untuk membentuk Panja.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini menjelaskan, berdasarkan penyampaian dari Sekda, Pemprov akan mengalokasikan anggaran penanganan wabah Covid-19 sebanyak Rp400 miliar dari hasil realokasi dan recofusing yang diperuntukan untuk tiga item. Terdiri dari pembelian Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan, jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi.
“Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) akan disampaikan Pemprov ke DPRD paling lama Selasa 21 April 2020 mendatang,” jelasnya.
Menurut Endang, item jaring pengamanan sosial diperuntukan kepada masyarakat yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemic Covid-19), berupa pemberian bantuan paket Sembako. Sedangkan penanganan dampak ekonomi bertujuan untuk menjaga dunia usaha tetap hidup, seperti melalui pemberdayaan UKM.
Laporan: Ikas









