Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Resahkan Warga, Ampuh Sultra Tantang Bupati Konut Hentikan Aktivitas CV. IKS

Redaksi by Redaksi
April 19, 2020
in Daerah
0
Lokasi pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole.

Lokasi pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas diduga kian meresahkan warga Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, perusahaan yang juga bergerak di bidang creser itu beraktivitas di wilayah pemukiman warga, hanya berjarak 50 M
meter dari rumah warga.

Olehnya itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menantang Bupati Konut, Ruksamin untuk menghentikan aktivitas pertambangan CV. IKS Bukit Naga Emas.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin mengungkapkan, jika mengacu pada pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, telah jelas sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya, yaitu sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin.

“Kami duga kuat CV. IKS Bukit Naga Emas tidak mengantongi surat izin gangguan alias izin HO, surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan, dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha,” beber Oschar, Minggu 19 April 2020.

You Might Also Like

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

Seorang Ibu Usia Tua Teriak : Turunkan Tarif Air, Kasian Kami Orang Tidak Mampu di Depan Kantor Bupati Wakatobi

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

Smiley face

Selain itu, lanjutnya, CV. IKS Bukit Naga Emas diduga juga melakukan pencemaran lingkungan atas aktivitas creaser (Pemecah Batu) yang menimbulkan polusi udara. Apalagi, jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga.

Lebih lanjut, Oschar menjelaskan, bahwa pada psal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dikatakan, masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pasal 104 UU PPLH telah jelas, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Atas dasar inilah kami meminta Bupati Konut untuk segera menghentikan aktivitas CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole, karena aktivitas perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan kami menilai dari aspek analisis dampak lingkungan (Amdal) ini sangat melanggar,” tegas mahasiswa pascasarjana UHO itu.

 

 

 

Laporan: Rustam DJ

Post Views: 305
Tags: #Konawe UtaraAmpuh SultraCV. IKS Bukit Naga EmasOschar Sumardintambang batu
Previous Post

Dorong Pemprov Lebih Implementatif, DPRD Provinsi Sultra Bentuk Panja Penanganan Covid-19

Next Post

Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

Redaksi

Redaksi

Related News

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

by Redaksi
March 10, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Wakatobi, khususnya di Pulau Wangi-wangi kembali marak terjadi, banyak mobil...

Seorang Ibu Usia Tua Teriak : Turunkan Tarif Air, Kasian Kami Orang Tidak Mampu di Depan Kantor Bupati Wakatobi

Seorang Ibu Usia Tua Teriak : Turunkan Tarif Air, Kasian Kami Orang Tidak Mampu di Depan Kantor Bupati Wakatobi

by Redaksi
February 23, 2026
0

TenggaraNews. Com, WAKATOBI - Wa Daniha petempuan usia 60 tahun asal Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi berteriak dengan...

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi memberikan apresiasi kepada Wakapolres Wakatobi Kompol...

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TENGGARANEWS.COM - WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi...

Next Post
Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

IDI Cabang Kolaka Berbagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan

IDI Cabang Kolaka Berbagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara