Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Resahkan Warga, Ampuh Sultra Tantang Bupati Konut Hentikan Aktivitas CV. IKS

Redaksi by Redaksi
April 19, 2020
in Daerah
0
Lokasi pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole.

Lokasi pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas diduga kian meresahkan warga Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, perusahaan yang juga bergerak di bidang creser itu beraktivitas di wilayah pemukiman warga, hanya berjarak 50 M
meter dari rumah warga.

Olehnya itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menantang Bupati Konut, Ruksamin untuk menghentikan aktivitas pertambangan CV. IKS Bukit Naga Emas.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin mengungkapkan, jika mengacu pada pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, telah jelas sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya, yaitu sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin.

“Kami duga kuat CV. IKS Bukit Naga Emas tidak mengantongi surat izin gangguan alias izin HO, surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan, dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha,” beber Oschar, Minggu 19 April 2020.

You Might Also Like

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

Smiley face

Selain itu, lanjutnya, CV. IKS Bukit Naga Emas diduga juga melakukan pencemaran lingkungan atas aktivitas creaser (Pemecah Batu) yang menimbulkan polusi udara. Apalagi, jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga.

Lebih lanjut, Oschar menjelaskan, bahwa pada psal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dikatakan, masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pasal 104 UU PPLH telah jelas, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Atas dasar inilah kami meminta Bupati Konut untuk segera menghentikan aktivitas CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole, karena aktivitas perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan kami menilai dari aspek analisis dampak lingkungan (Amdal) ini sangat melanggar,” tegas mahasiswa pascasarjana UHO itu.

 

 

 

Laporan: Rustam DJ

Post Views: 337
Tags: #Konawe UtaraAmpuh SultraCV. IKS Bukit Naga EmasOschar Sumardintambang batu
Previous Post

Dorong Pemprov Lebih Implementatif, DPRD Provinsi Sultra Bentuk Panja Penanganan Covid-19

Next Post

Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

Redaksi

Redaksi

Related News

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa  Laporkan Pelaku di Polres

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

by Redaksi
March 27, 2026
0

TenggaraNews. com, BUTENG - Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang...

Next Post
Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

IDI Cabang Kolaka Berbagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan

IDI Cabang Kolaka Berbagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara