TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas diduga kian meresahkan warga Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, perusahaan yang juga bergerak di bidang creser itu beraktivitas di wilayah pemukiman warga, hanya berjarak 50 M
meter dari rumah warga.
Olehnya itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menantang Bupati Konut, Ruksamin untuk menghentikan aktivitas pertambangan CV. IKS Bukit Naga Emas.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin mengungkapkan, jika mengacu pada pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, telah jelas sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya, yaitu sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

“Kami duga kuat CV. IKS Bukit Naga Emas tidak mengantongi surat izin gangguan alias izin HO, surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan, dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha,” beber Oschar, Minggu 19 April 2020.
Selain itu, lanjutnya, CV. IKS Bukit Naga Emas diduga juga melakukan pencemaran lingkungan atas aktivitas creaser (Pemecah Batu) yang menimbulkan polusi udara. Apalagi, jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga.
Lebih lanjut, Oschar menjelaskan, bahwa pada psal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dikatakan, masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, pasal 104 UU PPLH telah jelas, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Atas dasar inilah kami meminta Bupati Konut untuk segera menghentikan aktivitas CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole, karena aktivitas perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan kami menilai dari aspek analisis dampak lingkungan (Amdal) ini sangat melanggar,” tegas mahasiswa pascasarjana UHO itu.
Laporan: Rustam DJ