TenggaraNews.com, KONAWE – Ketua Badan Advokasi dan Investigasi Nasional (BAIN) HAM RI Wilayah Sultra, Raimudin mengaku bakal menempuh langkah hukum atas postingan pemilik akun facebook L-Bio, yang menuliskan nama lembaga yang dipimpinnya itu, bahwa salah satu pengurus BAIN HAM RI melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendapatan Kabupaten Konawe.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga BAIN HAM RI Sultra, Janudin untuk kepentingan investigasi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan di Pos-PAD se-Kabupaten Konawe.
“Saya menduga akun tersebut merupakan akun palsu, yang sengaja dibuat oleh seseorang untuk menjatuhkan lembaga kami,” ujarnya, Minggu 19 April 2020.

Lebih lanjut, Raimudin menjelaskan, langkah hukum terus ditempuh karena pemilik akun facebook L-Bio telah mencoreng nama baik lembaga yang dipimpinnya itu.
“Situasi ini berdasarkan pengamatan kami, yang terjadi bertujuan untuk memecah konsentrasi kami dalam mengawal kasus yang sedang kami dampingi,” jelasnya.
Di tempat yang terpisah, Janudin mengaku kaget dan bingung atas postingan pemilik akun facebook L-Bio, karena mencatut namaya.
“Saya tidak pernah menerima surat tugas dari Ketua BAIN HAM RI Wilayah Sultra untuk melakukan investigasi terkait dugaan Pungli di Dinas Pendapatan. Kemudian, saya tidak pernah melakukan investigasi apalagi mewawancara salah satu pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Konawe seperti yang dialamatkan kepada saya dalam postingan tersebut,” katanya.
Janudin juga menyampaikan keberatan atas postingan yg dilakukan oleh pemilik akun facebook L-Bio. Ia menduga situasi tersebut sengaja dibuat untuk mengadu domba antara lembaganya dengan Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Saya berharap pemilik akun faebook L-Bio ini harus menjelaskan kepada kami maksud dan tujuannya membuat postingan di media sosial, yang mengatasnamakan lembaga BAIN HAM RI tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kami,” pungkasnya.
Laporan : Helny Setyawan