TenggaraNews.com, KENDARI – Proyek jalan ring road di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, seputar pengerjaan jalan ring road muna barat terus bergulir. Pasalnya, pengerjaan jalan yang menghabiskan anggaran ratusan miliar tersebut dinilai beraroma korupsi.
Front Masyarakat Pemerhati Hukum (FMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak lembaga penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terkait, baik itu dari lembaga eksekutifnya maupun legislatif.
Koordinator FMPH Sultra, Bram Barakatino mengatakan, sejatinya polemik pengerjaan jalan ring road di Mubar ini sudah menuai titik temu, jika saja lembaga yang berwenang dalam hal ini Polda maupun Kejaksaan Tinggi benar-benar koperatif, dalam melakukan pengawasan tindak pidana korupsi.
“Aktor utama itu ada di DPRD, silahkan dicek siapa yang pimpin rapat dan pegang palu sidang saat pengesahan APBDP 2017 lalu, dia yang layak diperiksa pertama serta sejumlah anggota DPRD yang turut dalam sidang tersebut,” terangnya.
Bram mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD Mubar terkhusus Ketua DPRD, telah layak untuk diperiksa oleh Polda maupun Kejati. Sebab, sudah sangat jelas ada indikasi makar potensial terjadi dari lembaga aspiratif itu, karena hak bageting melekat pada kewenangan mereka.
“Kan jalan ring road itu pernah dikerja tahun 2015 dan selesai akhir 2016. Di media juga terang benderang diungkapkan kalau anggaran yang dihabiskan semasa itu kurang lebih Rp98 miliar. Anehnya, ada penganggaran yang sama lagi dipertengahan 2017, tepatnya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) kurang lebih Rp12 miliar, itu buat apa lagi,” tegasnya saat ditemui di salah satu warung kopi (Warkop), Sabtu 19 Mei 2019 malam.
Bram menerangkan, DPRD Mubar melakukan permainan anggaran. Dalam pagu anggaran disebutkan alokasi Rp12 miliar tersebut untuk kegiatan peningkatan jalan, kenyataan di lapangan adalah pengerjaan jalan baru.
“Judulnya peningkatan jalan, realitanya pengerjaan jalan baru, boleh cek ke lokasi. Semua fisik kegiatan lama telah hilang ditimbun kembali. Artinya, ada penghapusan asset disana. Kalau itu yang harusnya terjadi, pemerintah Mubar perlu memahami mekanisme penghilangan aset daerah dengan benar, sesuai regulasi yang ada,” ungkap Bram, sapaan akrabnya.
Dia juga mengatakan, DPRD berpotensi tidak melakukan paripurna persetujuan penghiilangan aset sebelum penganggaran ring road baru pertengahan tahun 2017 tersebut, hal itu diperkuat dengan judul kegiatan yakni peningkatan jalan.
“Inikan permainan dan akal-akalan saja untuk menghindari regulasi, seperti PP RI No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, serta PMK nomor 83/pmk.06/2016. Disitu sangat jelas disebutkan, bahwa penghilangan asset harus melewati sejumlah proses, tidak suka-suka hati saja,” jelasnya.
Bram menerangkan, dengan tidak adanya penghilangan aset sesuai mekanisme, negara telah berpotensi dirugikanbsebesar Rp98 miliar.
Mantan Ketua Pospera Kota Kendari ini juga menambahkan, besar kemungkinan kegiatan pengerjaan yang kini berlangsung tidak memiliki dokumen perencanaan. Menurutnya, kalau memiliki dokumen perencanaan sudah barang tentu tahapan akan dikerjakan sesuai peraturan perundang undangan.
Laporan: Ikas