TenggaraNews.com, BUTENG – Mantan Rektor Universitas Negeri Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Dr. Azhari, menyoroti usia lahirnya ijazah paket yang tidak benar dan disinyalir merupakan milik salah satu bakal calon bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak periode 2024 – 2029.
“Jadi saya tidak menyinggung siapa-siapa, tetapi jika usia ijazah paket antara paket B dengan paket C itu kurang dari dua tahun berarti ijazah itu tidak benar sesui peraturan menteri, Kalau tidak benar batal demi hukum,” tegas Azhari, usai penyetoran berkasnya sebagai Balon Bupati di kantor KPUD Buteng pada Kamis 29 Agustus 2024.
Menurutnya, bahwa usia ijazah paket B (Setera SMP) sampai dengan lahirnya ijazah pakec C (SMA), harus memiliki rentan waktu selama tiga tahun. Namun kata dia, jika usia ijazah paket tersebut hanya dua tahun lamanya, maka harus memenuhi persyaratan.
Dan kata dia lagi, akan menjadi parah lagi jika saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Ijazah paket C belum cukup dua tahun lamanya terhitung sejak terbit ijazah pake B.
“kalau orang paket B ke paket C, harus tiga tahun. Bisa dua tahun tetapi dengan syarat. Sekarang syaratnya saja belum tentu dipenuhi. Tapi usia ijazah paket B ke paket C pada saat mendaftar paket C tidak sampai dua tahun,” ujar dia
“Jadi mendapatkan ijazah tidak cukup dua tahun, itu tidak masuk akal, itu sudah jelas melanggar peraturan,” tambahnya lagi
Walaupun enggan menyebut oknum pemilik ijazah secara langsung, tetapi menurut dia, bahwa lahirnya sebuah ijazah tidak luput dari hasil analisanya yang dipercayakan sebagai salah seorang orang yang berafiliasi dengan Kemendikbud.
“Ini saya yang bilang, bukan menyebut siapa-siapa, saya menjelaskan peraturan. Kenapa saya menjelaskan aturan karena saya ini orang kemendikbud, saya Rektor lama sekali hampir 20 tahun jadi rektor,” pungkas Azhari putra kelahiran Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng)
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Tam