TenggaraNews.com, KENDARI – Dua Karyawan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dilaporkan atas dugaan pencurian ban bekas milik perusahaan.
Kedua karyawan tersebut diketahui berinisial D dan T. Keduanya dilaporkan Wakil Koordinator Pengamanan PT. VDNI atas nama perusahaan.
Laporan polisi dalam bentuk pengaduan dengan nomor Surat tanda terima laporan polisi (STTLP) : B/122/VIII/YAN.2.4/2020/SEK.BONDOALA, 21/8/2020 yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tenggaranews.com, dugaan pencurian 19 ban bekas itu dilakukan dalam area perusahaan, dan dijual ke PT. Musaf.
Terduga pelaku tindakan pencurian ban bekas tersebut adalah Humas PT VDNI dan PT. OSS, dan salah satu terduga merupakan anak salah seorang anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Sayangnya, Wakil Koordinator Pengamanan PT. VDNI, Jupri sebagai pelapor di Polsek Bondoala menolak untuk dimintai keterangan, dengan alasan terlalu banyak urusannya.
Salah satu staf PT. Musaf yang ditemui TenggaraNews.com, Hidayat membenarkan perihal transaksi jual beli ban bekas tersebut.
“Saya posisi di Kendari, kemudian D telpon saya dan menyampaikan ke saya bahwa ada ban, dan status ban ini resmi. Dan dia juga menyampaikan kepada saya, agar saya bawah memangmi uang karena ban itu tidak bisa keluar kalau tidak di bayar,” ujar Hidayat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya menerima tawaran dan langsung menemui oknum karyawan PT. VDNI yang menjual ban bekas itu.
“Saya sempat menunggu selama satu jam, kemudian datanglah D dan T dan langsung menyuruh saya untuk mengangkut itu ban ke mobil memakai alat berat (loader), setelah selesai saya langsung bayar sebesar Rp 7.600.000 dengan harga per ban sebesar Rp 400.000. Yang menerima uang hasil penjualan itu T,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, dirinya sempat bertanya kepada T terkait izin ban yang dijual, karena takut jangan sampai bermasalah. Tapi, T langsung memberikan penegasan kepada bahwa dirinya merupakan Humas di PT. VDNI, dan suratnya (penjualan ban) sedang dalam pengurusan.
“Kemudian, dia (T) pergi pergi dan tidak lama kemudian kembali lagi menyampaikan kepada D untuk mengawal mobil keluar area perusahan, suratnya sementara pengurusan di perusahaan,” tambahnya.
“Selama tiga hari, sejak tanggal 17 Agustus 2020 saya ambil itu ban dari perusahaan PT. VDNI, namun izinnya belum saya dikasihkan, langsung saya simpulkan bahwa ban ini bermasalah. Kemudian, pada 20 Agustus 2020 ban saya kembalikan di Pos pengamanan PT. VDNI dan disaksikan para security yang ada pada saat itu, sedangkan uang saya sampai hari ini belum saya ambil dari T,” bebernya.
Kapolsek Bondoala, Iptu Reginald Yuniawan Sujono yang dikonfirmasi melalui via telpon membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian tersebut, tertanggal 21 Agustusb2020 yang dilaporkan oleh Jupri.
“Perkara tersebut masih sementara ditangani oleh Reskrim Polsek Bondoala,” ungkapnya.
Laporan : Helny Setyawan









