TenggaraNews.com, KENDARI – Dua pelajar kepergok warga Jalan Laute, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah diketahui melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah.
Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wita.
Kasus ini kini ditangani Polresta Kendari.
“Benar, kejadiannya pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Jalan Laute Kendari,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial HMS, umur 16 tahun. Pelaku merupakan pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kendari.
“Korbannya adalah CY berumur 14 tahun, pelajar kelas IX di salah satu SMP swasta di Kendari,” bebernya.
Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban yang sedang berada di rumahnya berkomunikasi dengan pelaku yang merupakan pacarnya melalui WhatsApp.
“Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.00 Wita Pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi Korban,” imbuhnya.
Setelah “menggagahi” korban, pelaku kemudian keluar rumah melalui pintu belakang. Namun, apes bagi pelaku karena warga sudah menunggu dan kemudian menangkapnya.
“Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Fitrayadi.
Laporan : Tam