TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap kasus Tindak Pindana (TP) Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 7,00 gram.
Ini diungkapkan Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Dikatakan, pengedar narkoba berhasil diamankan pada Kamis 15 April 2021 kemarin sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Jendral. A. H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.
“Pengedar sabu yang diamankan itu ada dua orang pemuda. Tersangka berinisial LMS(24) seorang sekurity yang saat ini tinggal di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan tersangka yang kedua S(19) Wiraswasta yang beralamat tempat tinggal di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Bonggoeya, Kota Kendari,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Jum’at 16 April 2021.
Selain Barang Bukti (BB) Narkotika seberat 7,00 Gram yang diamankan, tim juga amankan BB non Narkotika lainnya seperti 1 buah handPhone merk nokia 130 warna hitam, 6 buah potongan isolasi warna coklat, 6 buah potongan kertas warna Putih dan 1 buah bekas susu kotak merk ultra milk,” tambahnya.
Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Kedua Pelaku pengedar barang haram tersebut harus terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentag Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









