TenggaraNews.com, KUBU RAYA – Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Groupmenyampaikan secara resmi, bahwa penerbangan IW1378 yang melayani rute Bandar Udara Internasional Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) ke Bandar Udara Internasional Kuching, Serawak, Malaysia (KCH) beroperasi secara normal dan tepat waktu (on time) serta penanganan kepada dua calon penumpang telah diselesaikan secara baik, sesuai aturan yang berlaku, pada Kamis 31 Mei 2018.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Wings Air mengungkapkan, Wings Air dalam penerbangan ini mengoperasikan pesawat ATR 72-600 (AT76) registrasi PK-WHO. Pesawat mengudara sesuai jadwal keberangkatan (schedule time departure) pukul 09.45 WIB, dan telah mendarat di lapangan terbang antara bangsa Kuching pada 11.25 MYT.
Danang juga menambahkan, terkait penanganan dua calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan penerbangan dalam IW1378, dengan menawarkan pengembalian dana (refund) 10 persen dari tarif dasar (basic fare) tiket. Dalam hal ini, penumpang tersebut telah menyetujui untuk refund.
“Refund kepada calon penumpang dijalankan menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 185 Tahun 2015, bahwa pengembalian dibawah empat jam sebelum jadwal penerbangan mendapatkan 10 persen dari tarif dasar dana, atau sesuai dengan kebijakan perusahaan,” ujar Danang, Jumat 1 Juni 2018.
Mengenai dua calon penumpang IW1378, dikarenakan nama lengkap yang tertera pada tiket tidak sesuai dengan dokumen paspor, yaitu data identitas pemegang dan berfungsi sebagai tanda pengenal resmi, untuk melakukan perjalanan udara antar negara (regional dan internasional).
Danang juga menjelaslan, berdasarkan pengumpulan data dan informasi, ketika melakukan pelaporan diri (check-in), petugas menemukan satu penumpang laki-laki tidak mencantumkan dua suku kata nama (dalam tiket tertulis dua suku kata nama, sedangkan dalam paspor terdapat empat suku kata nama), dan satu penumpang wanita tidak mencantumkan nama belakang, seperti yang tertulis resmi dalam paspor.
“Setelah mendapatkan penjelasan, kedua penumpang bermaksud untuk membeli tiket baru pada rute yang sama di customer services, namun counter check-insudah tutup, sehingga tidak bisa menambah penumpang lagi,” jelasnya.
Danang mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk memperhatikan nama pada identitas secara benar dan tepat, ketika melakukan pembelian tiket. Lion Air Group sangat teliti memeriksa dokumen penumpang pada seluruh layanan jaringan domestik dan internasional. Khusus penerbangan internasional, apabila nama yang tertera di tiket beda dengan paspor, maka akan dianggap sebagai dua orang yang berbeda.
Menurut dia, petugas check-in wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian tanda pengenal yang sah dan masih berlaku, dengan keterangan yang tercantum di dalam tiket.
Untuk check-in, lanjut Danang, dianjurkan lebih awal yaitu paling tidak 120 menit sebelum jadwal keberangkatan penerbangan di terminal keberangkatan bandar udara. Hal tersebut guna meminimalisir dampak dari antrean panjang di meja pelaporan (check-in counter).
Dikatakannya, Check-in counter Lion Air Group di bandar udara akan tutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan domestik, atau 45 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan internasional.
“Dalam memberikan kenyamanan dan meningkatkan kualitas layanan, Lion Air Group memfasilitasi kepada pelanggan untuk dapat melakukan check-in secara online, melalui website dan ponsel (mobile) 24 jam sebelum keberangkatan,” ungkapnya.
Pelanggan yang sudah mendapatkan e-boarding pass, wajib melaporkan kembali sesuai nama, identitas dan tanggal keberangkatan di check-in counter pilihan tanpa bagasi atau dengan membawa bagasi.
Laporan: Ikas Cunge









