TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah bergulir selama lima bulan di meja hijau, dua terdakwa korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara tahun 2015 lalu, Lili Jumartin dan Zaenab akhirnya divonis Majelis Hakim selama 1 Tahun 4 bulan penjara.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis 15 Maret 2018 lalu, dipimpin Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH beserta dua rekan anggota hakim yakni Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.
Saat dikonfirmasi terkait dengan vonis kedua terdakwa tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Sahrir SH menjelaskan, bahwa vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan, yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Tuntutan kami kemarin kan dua tahun penjara, tapi kita masih diberi waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah kita akan banding atau tidak. Yang jelas majelis hakim memvonis keduanya itu 1 Tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan penjara, ” ungkapnya saat diwawancarai awak media TenggaraNews.com, Selasa 20 Maret 2018.
Ditempat terpisah, Rizal Akman SH., MH selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengaku menerima putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim. Sebab, putusan tersebut sangat ringan dibandingakan dengan tuntutan JPU sebelumnya.
“Saya selaku kuasa hukum kedua terdakwa sudah menerima putusan itu, karena menurut saya itu sudah ringan dibanding tuntutan jaksa kemarin selama dua tahun, jadi terkait putusan ini kami tidak lagi mengajukan banding,” jelasnya.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Alhasil, dari proyek penyimpangan yang dianggarkan sebesar Rp 1,1 milyar bersumber dari APBN tahun 2015 lalu itu, negara pun dirugikan sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE