TenggaraNews.com, KENDARI – Penanganan kasus dugaan illegal mining PT. Bososi terus bergulir. Hingga saat ini, tim penyidik Mabes Polri masih berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan tim penyidik Mabes Polri bersama Dirut PT. Bososi Pratama dengan menggunakan jet pribadi terus disoal. Berbagai pihak mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang sedang ditangani.
Junalis TenggaraNews.com mencoba mengkonfirmasi tim penyidik Mabes Polri, terkait perkembangan kasus dugaan ilegal mining yang tengah ditangani.
Sayangnya, tim penyidik Mabes Polri menolak memberikan komentar ke awak media. Alasannya, mereka tak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan ke media.
“Mas bukan kapasitas kami memberikan berita, dan kami hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan saja, mungkin mas bisa tanyakan di bagian Humas,” tulis salah satu penyidik Mabes Polri melalui WhatsApp, Rabu 13 Mei 2020.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono yang juga dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Andi Uci bersama penyidik Mabes Polri tiba di Kendari dengan menggunakan jet pribadi type EMb 135 BJ, registrasi PK-TFS.
Pada 17 Maret 2020 lalu, tim Bareskrim Polri melakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, di kawasan konsesi milik PT. Bososi Pratama. Perusahaan tersebut yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah atau AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur Emas, atas dugaan menambang pada areal hutan lindung.
Laporan: Ikas









