TenggaraNews.com, KENDARI – Pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Dermawan mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi anggaran SPPD tersebut sudah tahap penyidikan.
Mempersiapkan pemberkasan yang meliputi adanya berita acara pemeriksaan saksi, penyitaan dan berita acara keterangan tersangka. Pemenuhan berkas perkara tersebut dalam rangka peningkatan status perkara ke tahap I dari jaksa penyidik ke peneliti.
“Saat ini masih proses pemberkasan,” ujarnya, saat ditemui di rang kerjanya, belum lama ini.
Ditanya soal waktu yang dibutuhkan untuk pemberkasan, Herman tak bisa memastikan, karena dalam ketentuan juga tak disebutkan jangka waktunya.
“Sudah dilakukan penyitaan, BAP terhadap 40 saksi juga sudah dilakukan. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada perkembangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan, bahwa tim penyidik hanya fokus terhadap kedua tersangka. Hanya saja, tidak menuntut kemungkinan, jika dikemudian hari terungkap fakta baru dalam persidangan, maka bisa saja ada penambahan Sakai.
“Tim penyidik hanya fokus terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait SPPD fiktif di Dinas Kominfo Sultra, Senin 6 April 2020 lalu.
Penetapan dua orang tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 40 saksi. Kedua tersangka berinisial S dan T, keduanya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perubahan 2019 lalu.
Laporan: Ikas









