TenggaraNews.com, PESISIR SELATAN – Warga Kecamatan Basa Ampek, Balai Nagari Riak Danau melaporkan meningkatnya aktivitas penyelundupan kayu atau illegal loging melalui Jalan Ampang Tulak dan keluarnya di Nagari Riak Danau.
Aktivitas para pelaku illegal loging tersebut sulit dipantau, karena kayu dibawa pada malam hari, sehingga tidak di ketahui oleh warga setempat.
Pembalakan liar itu biasa terjadi pada kondisi hutan yang sulit dijangkau oleh orang lain, sehingga sulit dilakukannya pengawasan. Mirisnya, penebangan yang tidak didasari oleh surat izin sah sangat marak terjadi di Indonesia.
Padahal, kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hendra, pemuda setempat nengungkapkan, pihaknya menduga adanya bisnis dari Ketua Pemuda Nagari Riak Danau bersama Wali Nagari Ampang Tulak, serta kongkalingkong dengan Kapolsek setempat.
“Warga juga khawatir jika aktivitas ini terus berlanjut, karena dapat berdampak buruk terhadap lingkungan yang berada di Nagari Ampang Tulak,” ujar Hendra, Minggu 6 Oktober 2019.
Mirisnya lagi, penebangan hutan yang secara membabi buta itu mengakibatkan debit air yang tidak stabil untuk lahan pertanian.

Hal tersebut meresahan masyarakat
jika terus dibiarkan tanpa penindakan. Masyarakat merasakan ketakutan, karena hutan ini akan menjadi gundul dan menyebabkan longsor.
“Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penebangan hutan yang terjadi di Ampang Tulak. Aktivitas ilegal masih marak di lokasi itu. Tidak ada satu aparat pemerintah yang mau peduli dengan kondisi hutan lindung tersebut. Untuk itu, kami mendesak Bupati Pesisir Selatan bersama tim Menteri Kehutanan untuk segara turun ke lokasi melihat fakta yang sebenarnya,” pungkas Hendra.
Laporan : Irsyad









