TenggaraNews.com, KENDARI – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus intens menangani kasus dugaan korupsi mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sultra, Abustam.
Kasus yang kini telah masuk ke tahap Penyidikan, masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dari tersangka yang juga merupakan mantan Kadis PU Kolaka itu. Hal tersebut diungkapakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati, Janes Mamangkey SH.,MH.
“Masih proses penyidikan, saya tidak bisa ceritakan detailnya, yang jelasnya itu adalah bukti-buktinya. Tunggu saja kasusnya masih terus berjalan, dan kalau masalah tersangkanya nanti terakhir, bukti-bukti dulu terus saksi, ahli dan menyangkut kerugian negara, yang jelas penyidikan terus berlangsung, ” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 7 Maret 2018.
Ditanya terkait jumlah saksi yang saat ini tegah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, Janes masih enggan untuk memberikan informasinya.
“Kalau masalah berapa saksi yang dipanggil kita belum bisa sampaikan dulu, nanti menghambat penyidikan, sabar saja kita tunggu saja bagaimana nanti finishingnya itu seperti apa. Jadi kita tidak bisa dulu sebar secara luas, ” beber Janes.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Abustam AS, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Pol PP Provinsi Sultra dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra, terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA









