TenggaraNews.com, SOLOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk membebaskan terdakwa perkara tindak pidana Pemilu (politik uang), Hj. Rika Hanom S.Pd, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Selasa 18 Juni 2019.
Putusan majelis hakim tersebut disambut gembira keluarga Rika Hanom. Melalui laman akun facebooknya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Solok, Ismael Koto menulidkan ucapan syukur dan sangat gembira dengan vonis PN Kota Solok. Tak lupa, Ismael juga menyertakan foto bersama dengan Rika Hanom dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr Ismansyah, SH.,MH, yang juga menjadi saksi ahli kasus Rika Hanom dan Joni Edison Nuis.
“Kami sangat gembira dan bersyukur dengan vonis ini. Semua dakwaan yang menyatakan Rika Hanom melakukan money politic tidak terbukti. Terima kasih tim lawyer. Kita tidak bisa menutup mata, hampir semua Caleg melakukan hal itu (money politic). Kita tidak bisa memungkiri itu. Mungkin karena kemarin adalah masanya, dan moral masyarakat sudah menjurus ke arah itu. Khusus untuk Rika Hanom, saya tahu persis bahwa yang melakukan bukan dia. Sebab, dalam perkara pidana, yang melakukan yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, yakni membebaskan Terdakwa Hj. Rika Hanom S.Pd dari segala dakwaan JPU, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti 1 unit Notebook 2, 3 buah HP kepada pemilik dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, rasa syukur juga disampaikan Dody Wirsa, SH, advokad pedamping terdakwa atas kebebasan kliennya dari segala tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah putusan vonis hakim membebaskan klien kami, Hj. Rika Hanom dari segala tuntutan jaksa, dan mengembalikan nama baik serta martabatnya. JPU tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa,” ucap Dody Wirsa, SH.
Sebagaimana diketahui, sidang dugaan money politik itu bergulir dari tanggal 10 sampai dengan Selasa 18 Juni 2019.
Laporan: Habiburrahman
Editor: Ikas









