Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dugaan Money Politik, Majelis Hakim PN Solok Bebaskan Rika Hanom dari Dakwaan

Redaksi by Redaksi
June 19, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, SOLOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk membebaskan terdakwa perkara tindak pidana Pemilu (politik uang), Hj. Rika Hanom S.Pd, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Selasa 18 Juni 2019.

Putusan majelis hakim tersebut disambut gembira keluarga Rika Hanom. Melalui laman akun facebooknya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Solok, Ismael Koto menulidkan ucapan syukur dan sangat gembira dengan vonis PN Kota Solok. Tak lupa, Ismael juga menyertakan foto bersama dengan Rika Hanom dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr Ismansyah, SH.,MH, yang juga menjadi saksi ahli kasus Rika Hanom dan Joni Edison Nuis.

“Kami sangat gembira dan bersyukur dengan vonis ini. Semua dakwaan yang menyatakan Rika Hanom melakukan money politic tidak terbukti. Terima kasih tim lawyer. Kita tidak bisa menutup mata, hampir semua Caleg melakukan hal itu (money politic). Kita tidak bisa memungkiri itu. Mungkin karena kemarin adalah masanya, dan moral masyarakat sudah menjurus ke arah itu. Khusus untuk Rika Hanom, saya tahu persis bahwa yang melakukan bukan dia. Sebab, dalam perkara pidana, yang melakukan yang  harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Smiley face

Sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, yakni membebaskan Terdakwa Hj. Rika Hanom S.Pd dari segala dakwaan JPU, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti 1 unit Notebook 2, 3 buah HP kepada pemilik dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Selain itu, rasa syukur juga disampaikan Dody Wirsa, SH, advokad pedamping terdakwa atas kebebasan kliennya dari segala tuntutan jaksa.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

“Alhamdulillah putusan vonis hakim membebaskan klien kami, Hj. Rika Hanom dari segala tuntutan jaksa, dan mengembalikan nama baik serta martabatnya. JPU tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa,” ucap Dody Wirsa, SH.

Sebagaimana diketahui, sidang dugaan money politik itu bergulir dari tanggal 10 sampai dengan Selasa 18 Juni 2019.

 

 

 

Laporan: Habiburrahman
Editor: Ikas

Post Views: 279
Tags: #dugaan money politik#Rika Hanom#solok
Previous Post

Begini Sosok Iqbal Djalil di Mata Alumni Timur Tengah

Next Post

Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Belawan Bahari

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Belawan Bahari

Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Belawan Bahari

Presiden Terima Empat Asosiasi UMKM, Minta Masukan Peningkatan

Presiden Terima Empat Asosiasi UMKM, Minta Masukan Peningkatan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara