TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) serius dalam menegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Pemprov juga sepenuhnya mendukung penegakan hukum.
Olehnya itu, tepat diperingatan hari Korpri, Pemprov Sultra merilis 12 ASN yang mendapatkan sanksi pemecatan. Berdasarkan hasil evaluasi, para mantan pegawai tersebut terbukti malas, tersandung kasus korupsi dan juga melakukan perbuatan indisipliner lainnya.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (LA) mengungkapkan, jumlah ASN di lingkup Pemprov Sultra yang diberikan sanksi lebih dari 28 orang. Sanksi yang diterima pun bergam, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan secara tidak hormat.
“Ada yang sudah tidak masuk kantor selama 5 hingga 10 tahun, kita panggil, mereka tidak mau juga datang, maka kami berikan sanksi tegas yakni pemecatan,” ujar mantan Bupati Konawe dua periode ini, Senin 17 Desember 2018.
LA menyebutkan, untuk ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sebanyak 17 orang, dengan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Jadi, delapan orang itu merupakan terpidana kasus korupsi, satu ASN melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang isin perkawinan dan perceraian. Kemudian, tiga ASN tidak atas permintaan sendiri, dikarenakan tak pernah berkantor kurang lebih empat tahun,” beber mantan Sekda Pemprov Sultra ini.
Terkait ASN yang terpidana korupsi, LA menilai gal tersebut merupakan kesalahan mereka sendiri, karena terjebak dalam permainan proyek. Olehnya itu, pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan hukum. (Syukur)