TenggaraNews.com, JAKARTA – Seorang pemuda pengangguran berinisial AH (35), warga Tangki Tamansari Jakarta Barat diamankan Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wisma Persada, Jalan Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH bermula dari informasi masyarakat di kawasan tersebut, yang kerap dijadikan transaksi Narkoba
Berbekal informasi yang diterima, Egman memerintahkan anggotanya menyelidiki informasi yang dimaksud.
“Kami menangkap AH saat akan mengedarkan sabu di kawasan Wisma Persada,” ujar Egman, saat dikonfirmasi TenggaraNews.com, Minggu 5 Agustus 2018.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba, Iptu Aep Haryaman menangkap tersangka saat akan mengedarkan barang haram jenis sabu, pada Kamis 2 Agustus malam.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu brutto 1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan tigital warna hitam bendel plastik klip, satu set alat hisap/bong, satu Unit HP merk Andromax warna putih berikut sim card,” tambah Dimitri.
Dari keterangannya, kata dia, tersangka AH mengedarkan barang haram itu untuk biaya kehidupannya sehari-hari, lantaran tidak punya pekerjaan tetap.
“Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Laporan: Ashari Gonddes