TenggaraNews.com, KENDARI – Sejak diberlakukannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018, tentang operasi mata atau katarak, bayi baru lahir sehat dan pelayanan rehabilitasi medik. Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS.
Direktur RSUP Bahteramas, Yusuf Hamra mengaku BPJS tidak membatasi terhadap tiga layanan itu, tetapi ada aturan-aturan yang lebih memperketat layanan BPJS.
“Karena kita tahu BPJS mengalami kesulitan keuangan, sehingga harus lebih efisien.
Nah saya tidak ada persoalan, kalau pelayanan operasi mata masih berjalan, bayi baru lahir sehat juga masih, fisioterapi saja yang mulai kami hentikan untuk pasien BPJS,” ujar Yusuf pada TenggaraNews.com belum lama ini.
Sedangkan pasien kerjasama yang lain atau asuransi lain, kata Yusuf, pihaknya masih tetap mengakomodir. BPJS diberhentikan untuk fisioterapi karena dalam ketentuan yang dilayani adalah rehabilitasi medik.
“Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam BPJS yang dikeluarkan sekarang bukan SEP fisoterapi lagi, namun SEP rehabilatasi medik dan saat ini kami belum punya spesialis rehabiltasi medik, kami baru punya tenaga fisioterapi dan yang dijamin BPJS itu SEP rahabilitasi medik,” terang Yusuf.
Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya juga masih banyak mengalami penundaan pembayaran oleh BPJS.
“Sampai hari ini kami baru terbayar per Maret 2018, padahal ini sudah bulan Agustus. Jadi penundaan ini banyak sudah berapa bulan, artinya kami sudah harus memperhitungkan kedepannya dengan keterlambatan terus seperti ini, kami harus mengefisienkan pelayanan,” katanya.
“Seperti fisioterapi yang belum jelas kami dibayar, kami juga tidak akan melayani. Jangan sampai kita sudah melayani, sudah keluar bahan habis pakai, tenaga, pembiayaan-pembiayaan lain ternyata BPJS tidak membayar dikemudian hari, itu menjadi kerugian buat kami,” tambahnya.
Laporan: Yusran