TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Jalan Pasaeno ,Kelurahan Bende ,Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku tersebut bernama Rahman alias Emmang (38) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali. Bahkan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologi pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku.
“Awalnya pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 bertempat di Jalan Lasandara, Kecamatan Korumba, Kota Kendari, korban menyimpan kendaraannya motor Yamaha di depan toko Sumber alam.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat. ” Setelah itu sekira pukul 08.00 Wita korban mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada,”ungkap Fitrayadi dalam rilisnya pada Rabu, 18 Januari 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisan yaitu Yamaha Soul GT dengan nomor rangka MH31400039K545204, nomor mesin : 140-544772 warna merah
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga menuturkan bahwa sebelum ditangkap, motor hasil curian pelaku dititipkan disalah satu rumah warga yang terletak di lorong bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian di Jalan Lasandara pada subuh hari.Kemudian pelaku menyimpan motor curiannya disalah satu rumah warga,” jelasnya.
Laporan : Munir