TenggaraNews.com, KENDARI – Lahan milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di pasangi patok dan kawat berduri oleh sekelompok warga.
Tanah Lahan milik Brimob Polda Sultra yang dipatok warga berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini dikatakan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga.
“Iya betul tadi sore kami terima laporan bahwa lahan Brimob yang rencana akan kami tanami jagung itu ada yang pasangi pagar,” ucap Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga.
“Bahkan sebuah papan tulisan yang di pasang oleh Brimob di lokasi sudah di ganti dengan spanduk bertuliskan ‘tanah ini di jual’,” ungkapnya.
Pemagaran itu juga di sinyalir untuk memprovokasi masyarakat lainnya agar berbenturan dengan aparat Brimob
Hal itu terbukti, saat oknum Kades Puosu Jaya melakukan protes dengan sengaja merekam video dengan menggunakan handphone dan sesekali mengeluarkan kalimat provokasi mengajak warga agar datang ke lokasi membantunya.
“Pas kita di lokasi ada oknum Kades langsung memancing keributan dengan berteriak protes, katanya kita ambil lahan mereka. Padahal sudah jelas status lahan itu adalah tanah hibah dari Pemda milik Brimob,” jelasnya.
lanjut, Kombes Pol Adarma Sinaga juga mengatakan, lahan yang diklaim dan di protes oleh oknum Kades itu statusnya sah di miliki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
“Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah,” jelasnya.
Kemudian Kombes Pol Adarma Sinaga berharap agar kejadian ini tidak berkepanjangan dan tidak disalahgunakan untuk membuat opini miring.
“Semoga apa yang terjadi sore tadi tidak lagi berkepanjangan apa lagi sampe membuat opini miring seperti ini,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









