TenggaraNews.com, MUBAR – Aktivis Muna Barat (Mubar) Wahidin Kusuma Putra (WKP) menyebut jabatan Fajar Fariki sebagai Kabag Humas Pemda Mubar adalah ilegal.
Menurut WKP mengacu pada SK pelantikan 196 pejabat, pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu dengan melihat posisi jabatan lama masing – masing pejabat eselon III dan IV yang dilantik Dr. Bahri jelas tidak mengakui SK Pelantikan nomor 67 yang dilakukan Bupati Achmad Lamani tanggal 29 April 2022 silam. Sehingga secara otomatis Fajar Fariki juga menjalankan perannya sebagai Kabag Humas juga tidak boleh diakui atau Ilegal.
“Atas dasar apa Fajar Fariki jadi Kabag Humas Pemda Mubar ? Saya kira ini harus dijawab sendiri oleh beliau. Apa yang disampaikan Fajar Fariki di media bahwa pelantikan 196 pejabat pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu sudah sesuai mekanisme boleh saja kita terima. Namun, jika kita semua mengakui bahwa itu sudah sesuai mekanisme maka Fajar Fariki juga harus gentle mengakui bahwa dirinya secara ilegal berperan sebagai Kabag Humas Pemda Mubar selama tiga bulan terakhir ini,” kata WKP
WKP meminta Fajar Fariki gentle mengakui dirinya ilegal sebagai Kabag Humas Pemda Mubar selama tiga bulan terakhir ini.
Tidak hanya itu, Aktivis Pospera itu juga meminta agar Fajar Fariki mengakui bahwa selama tiga bulan ini telah mangkir dari tugasnya sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
WKP menjelaskan pihaknya mengungkit masalah ini bukan karena ada tendensi tertentu. Sebagai salah satu putra daerah Muna Barat dengan carut-marutnya kondisi pemerintahan saat ini, tentu harus ikut menunjukan kepedulian.
Kita bahas ini bukan untuk menjatuhkan siapa – siapa. Justru saya pribadi bersyukur Muna Barat dipimpin oleh pak Bahri yang secara kapasitas sangat luar biasa.
“Daerah kita dipimpin oleh Seorang pejabat elit nasional tentu membuat kita menaruh harapan besar bahwa Muna Barat bisa jauh lebih baik lagi. Sayang sekali jika kredibilitas beliau menjadi rusak hanya karena menjaga kepentingan kelompok tertentu,” bebernya.
Pemuda asal Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa ini berharap, agar Pj. Bupati Bahri segera membuat pernyataan resmi tentang status pejabat yang dilantik berdasarkan SK 67 yang dilantik oleh Bupati sebelumnya Achmad Lamani.
Menurutnya, jika SK itu tidak diakui atau ilegal maka segera tempuh langkah yang tegas dan jelas.
“Jika pelantikan SK 67 yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya Achmad Lamani itu tidak diakui atau ilegal maka segera tempuh langkah yang tegas dan jelas”, tutupnya.
Laporan : Hasan Jufri