TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menetapkan Bupati Kolaka Timur inisial AA sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Hal ini ditegaskan Midun Makatai SH, Ketua FAMHI Sultra-Jakarta melalui press rilis.
FAMHI Sultra-Jakarta telah melakukan telaah dan Kajian hukum terhadap kasus ini dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka AA oleh Kejagung RI.
Bahwa, dengan pengakuan dari beberapa Oknum Anggota DPRD Kolaka Timur dan alat bukti lainnya sudah memenuhi unsur pidana untuk menetapkan tersangka AA.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejagung RI melalui Kejaksaan Negeri Kolaka agar Tidak masuk angin dalam mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Saudara AA dan 13 Anggota DPRD Kolaka Timur,” jelas Midun.
FAMHI Sultra-Jakarta berharap agar Kejagung melalui Kejari Kolaka untuk serius menangani kasus ini dan menegakkan supremasi hukum dengan adil dan transparan serta akuntabel.
Berdasarkan uraian diatas kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia:
1. Segera menetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka dan memulai proses hukum secara terbuka.
2. Mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
3. Menjamin dalam proses penegakan hukum terhadap saudara AA Kejaksaan Negeri Kolaka harus transparan dan akuntabel.
Laporan : Tam