TenggaraNews.com, KONAWE – Dewan Penasehat Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasman Hasbur minta secara tegas kepada Dinas Tenaga Kerja Provin Sultra untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap PT. VDNI dan PT. OSS di Kecamatan Morosi.
Permintaan tersebut disampaikan, setelah adanya dugaan kedua perusahaan tersebut melakukan pengurangan gaji dan memberikan standar gaji yang tidak layak sesuai UU Ketanagakerjaan No. 13 tahun 2003, dan PP 78 Tahun 2015.
Kasman menilai situasi pengurangan gaji dan standar gaji yang tidak layak, sehingga pihaknya merasa bahwa persoalan tersebut merupakan bentuk penjajahan, dan pembodohan yang dilakukan kedua manajemen perusahaan tersebut terhadap karyawan lokal.
“Saya menilai persoalan gaji karyawan dan ketidaklayakan upah karyawan merupakan bentuk penjajahan dan pembodohan kepada tenaga kerja lokal,” ungkap Kasman, Sabtu 2 Oktober 2021.
Menurut Kasman, pihak management perusahaan Mega industri PT VDNI dan PT OSS diduga sewenang-wenang terhadap para buruh terkait pengupahan yang tidak layak serta hak-hak buruh dan tidak mengacu pada Undang-UndangNo 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015.
Kemudian pihaknya juga menduga jika kedua mega industri yang berada di wilayah Kecamatan Morosi tidak menjalankan aturan atau regulasi tentang ketenagakerjaan.
“Saya menduga Pihak Management perusahaan PT VDNI dan PT OSS tidak serius menjalankan perintah Undang-undang ketenagakerjaan” ujar Kasman
DPW FKSPN Sulawesi Tenggara bersama SPTK akan mencari solusi terbaik untuk menangani persoalan buruh di perusahaan tambang PT VDNI dan PT OSS.
Laporan : Andi Falle dan Helni Setyawan









