TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menguak persoalan tata kelolah pertambangan di bumi anoa. Hal tersebut dilakukan melalui agenda
dialog publik bertajuk milenial ngobrol tambang, dengan menghadirkan sejumlah narasumber.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muh. Ikram Pelesa mengungkapkan, bahwa kegiatan dialog tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan, dalam rangka menguak persoalan tata kelolah pertambangan demi mewujudkan good mining practice di Sultra.
“Kita sudah menggelar dialog publik perdana, dengan mengusung tema ‘Di persimpangan jalan; dilema penegegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara’ disalah satu hotel di Kendari, Senin 18 Maret lalu,” ujar pria yang akrab disapa Ikram ini kepada TenggaraNews.com, Rabu 20 Maret 2019.
Lebih lanjut, fungsionaris PB HMI ini menambahkan, tujuan penyelenggaran kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tersebut, kepada perusahaan pertambangan.
Menurut Ikram, dengan demikian, perusahaan yang akan berinvestasi di Sultra sudah siap untuk mendirikan pemurnian nickel sendiri, sebagaiman yang diinstruksikan pemerintah pusat.
“Sehingga perusahaan yang akan berinvestasi di Sultra tidak punya alasan lagi untuk tidak mendirikan pemurnian nickel sendiri,” tambahnya.
Sayangnya, agenda dialog tersebut tak dihadiri pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra, sebagai instansi yang menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas pertambangan di bumi anoa.
Olehnya itu, Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kisran Makati menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas ESDM Sultra, sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, mantan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra ini menyampaikan pentingnya kontrol sosial, dalam pengawasan aktivitas pertambangan di bumi anoa, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban atas dampak yang ditimbulkan nantinya.
“Pentingnya kiranya kontrol sosial dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah ini, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban dampak yang ditimbulkan atas aktivitas perusahaan . Selain itu, mestinya Kepala Dinas ESDM Sultra hadir sebagai narasumber, karena sebagai pelaku dalam hal ini,” jelas Kisran Makati.
Sementara itu, Ketua JaDi Sultra, Hidayatullah menyoroti peran DPRD provinsi yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013, sehingga berdampak pada lahirnya komflik-konflik pertambangan akibat perusahaan yang tidak menjalankan amanat peraturan daerah
“Bisa jadi ini akibat tidak maksimalnya peran DPRD Sultra dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013. Lahirnya konflik-konflik pertambangan karena perusahaan yang tidak menjalankan amanat peraturan daerah,” ucapnya.
Turut hadir dalam dialog tersebut perwakilan UPP Langara, Ketua BEM Perguruan Tinggi se-Sultra, Ketua Peguyuban Mahasiswa HIPPMA Konawe Utara, Ketua paguyuban Mahasiswa Konawe (IPPMIK Kendari), DPD JOIN Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, LSM dan pegiat tambang lainnya.
(Rus/red)









