TenggaraNews.com, KENDARI – Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu bungkus narkotika golongan I jenis daun ganja kering (Marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Palangkaraya yang diterima tanggal 3 Juni 2022.
Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah paket yang dikirim dari Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Kendari.
“Paket yang dikirim tersebut kami diberitahukan sebagai koil, yang dicurigai berisikan narkotika,” ucap Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juni 2022.
Setelah itu, paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari, pihaknya melakukan pemeriksaan, dan didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana.
Usai mengetahui isi barang kiriman tersebut, dibentuklah tim gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra untuk melakukan penindakan.
Pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut.
Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa pengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh tim gabungan.
Alhasil penerima barang inisial R, (24) dan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika berupa daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram, diamankan. Kemudian diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Erik Lerihardika