TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari melalui Tim Khusus (Timsus) Harimau, kembali mengamankan dua pria berinisial B dan M, yang merupakan pelaku pencuri Handphone merek Iphone 6 milik salah seorang warga Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi saat ditemui di ruangannya, Kamis 2 November 2017.
“Kasus ini terjadai pada Rabu 20 September 2017 lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Tepatnya di depan Perumahan Palmas Resident Baruga, belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku berhasil kita ringkus beserta barang bukti berupa satu buah Handpone merek Ipond 6 berwarna gold, serta satu unit motor Yamaha Mio, ” ungkapnya.
Lehih lanjut, Kapolres mengatakan, menurut keterangan dari pelaku, aksi keduanya bermula saat melihat korban sedang berboncengan bersama rekannya, kemudian saat itu keduanya pun langsung menghampiri kendaraan korban, dan mengambil sebuah Iphone 6 dilaci motor korban.
“Setelah kedua pelaku mendapatkan Iphone korban, mereka pun langsung tancap gas kabur, dengan kendaraan yang digunakannya. Adapun total kerugian yang dialami korban itu senilai Rp 5,9 Juta, ” kata Jemi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge