TenggaraNews.com, KENDARI – Proyek pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang terletak di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu berujung ke meja hijau. Bagaimana tidak, salah satu pemilik lahan di proyek yang dikerjakan oleh PT PLN Persero Sulsel cabang unit pekerjaan kantor rayon Sao-sao, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Djablis menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PLN.
Risal Akman SH., MH selaku kuasa hukum Djablis menjelaskan, bahwa kesepakatan pembayaran jenis tanaman di lahan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah dikeluarkan sebelumnya, dimana beberapa jenis tanaman dalam lahan kliennya telah diubah pihak PLN, sehingga jumlah pembayarannya tidak sesuai dengan pembayaran kompensasi sesuai dengan penentuan harga oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Oehnya itu, pihaknya menilai ada penyimpangan dalam pembayaran tanaman kliennya.
“Berdasarkan fakta persidangan, memang terbukti bahwa dari PLN sendiri melakukan pembayaran itu, tidak sesuai dengan hasil pendataan awal dan kualifikasi jenis tanaman milik klien saya, mereka merubah kualifikasi jenis kecil atau tanaman menjadi bibit, sehingga harganya pun tidak sesuai dengan harga awalnya,” ungkap Risal saat ditemui TenggaraNews.com di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Kamis 2 November 2017.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan anggaran negara sudah sesuai dengan inventaris pembayaran sebelumnya. Namun, tergugat merubah harga tersebut dari penentuan harga LKPP, sehingga ada pelanggaran melawan hukum oleh pihak PLN persero Sulsel.
“Kami akan menuntaskan perkara ini, dan kami akan membawa ini kerana pidana, kan dana ini sudah cair, tapi bentuk pembayarannya tidak sesuai. Tidak menutup kemungkinan ada semacam pembuatan dokumen pertanggung jawaban tidak benar, artinya kemungkinan besar ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, ” beber Risal.
Rencananya, sidang kasus tersebut bakal dihadirkan saksi ahli dari pihak PLN (tergugat), Kamis 2 November 2017, akan tetapi saksi tergugat tidak hadir, sehingga sidang yang bakal berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari ditunda Majelis Hakim. Selain itu, pihak tergugat, penggugat, dan pihak PN Kendari bakal tinjau langsung lokasi pembangunan proyek tersebut, Jumat 10 November mendatang.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut empat jenis tanaman yang digugat Djablis yakni, Jati Putih sebanyak 160 pohon , Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon. Ke empat jenis tanaman itu dikategorikan tanaman kecil, namun pihak PLN merubahanya menjadi kategori bibit. Sehingga harganya pun di ubah, dimana total yang harusnya dibayarkan pihak PLN kepada kliennya sebesar Rp 354 juta lebih, tapi yang dibayarkan hanya Rp 4 juta lebih, sehingga terdapat selisih pembayaran yang sangat besar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge