TenggaraNews.com, KOLAKA – Akibat tak bijak menggunakan media sosial (Medsos), pria asal kolaka berinisial MR (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Aipda Hendra, Rabu 16 Oktober 2019.
Lelaki tersebut diamankan di kediamannya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengungkapkan, berdasarkan hasil patroli cyber, ditemukan unggahan video pada akun Facebook milik MR, yang diduga kuat telah mendistribusikan konten-konten melanggar UU ITE, yaitu konten asusila yang diunggah di Medsos.
Pada akun facebook milik MR, terlihat sebuah tayangan video berdurasi 30 detik, yang diunggah pada 14 Oktober 2019 sekira pukul 08.13 Wita, dan telah di tonton sebanyak 7.721 kali tayangan. Video tersebut sangat tak layak untuk di distribusikan ke Medsos karena mengandung konten pornografi.
Dalam video unggahan tersebut, lanjut Riawandi, nampak seorang pria dan wanita melakukan tindakan tidak terpuji di dalam sebuah mobil.
“Hal tersebut dapat memicu keresahan bagi warganet, karena pengguna Medsos tak hanya dari kalangan orang dewasa saja, namun juga dari kalangan anak-anak,” ungkap Bripka Riswandi.
Dia juga menambahkan, Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka saat ini tengah mendalami kasus tersebut, dan telah melakukan pemeriksaan kepada MR selaku pemilik akun, terhadap barang bukti yang digunakan berupa 1 (satu) unit handphone juga telah dilakukan penyitaan.
Selain itu, kata dia, upaya hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna memenuhi unsur penyidikan perkara penyebaran konten asusila di Medsos terhadap pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
Laporan : Deriyanto T









