TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan SK Bupati Konut No 291 tahun 2011 diduga lakukan ilegal loging dan ilegal mining.
Ketua GPMI, Alfin Pola mengatakan, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sejak tanggal 10 Juni 2014 lalu. Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan niaga dan pengadilan negeri Makassar No 01/PKPU/2014/PN. Pada Juni 2014, Dr Hj Tutik Sri Suharti, SH dan Peni Sapta Wulansari SH diangkat selaku kurator PT. SJM dalam masa pailit.
“Permohonan PT. SJM di Dinas ESDM ditolak melalui tim kurator untuk melanjutkan kegiatan di IUP operasi PT. SJM, sesuai surat no 012/SJ M-JR/TSS-PS/KP/V/2017 kepada Dinaa ESDM Provinsi Sultra selaku kepada inspektur tambang Provinsi Sultra” beber Alfin saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Ke dari, Rabu 13 Maret 2018.
Lebih lanjut, Alfin menjelaskan, dalam Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara pasal 119 ayat 3, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan apabila pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
“Jadi, apa yang diungkapkan Andre Darmawan selaku kuasa hukum PT. SJM itu adalah hoax,” tambahnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI sudah menyarankan kepada PT. SJM untuk menghentikan aktivitas pertambangan, karena tidak sesuai dengan substansi izin. Tindakan yang tidak sesuai izin adalah pelanggaran.
“PT. SJM ini sudah disarankan oleh Ombudsman agar menghentikan aktivitasnya. Ini adalah suatu pelanggaran,” tutup Alfin.