Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Guru Besar Prof Barlian Divonis 3 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
June 15, 2023
in crime & Justice
0
Terdakwa Prof Barlian divonis 3 bulan penjara. -foto:dok. istimewa-

Terdakwa Prof Barlian divonis 3 bulan penjara. -foto:dok. istimewa-

16
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan di Rutan Kendari

Surat Telegram Kapolri : Peserta Pemilu Ditunda Proses Hukum Pengungkapan Tinda Pidana

Diduga Korupsi Rp 2 Milyar, Mantan Bupati Buton Selatan Ditetapkan Tersangka

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Barlian divonis 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinsial RN pada Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam kasus ini, Prof Barlian didakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Dimana sidang putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis, 15 Juni 2023.

Proses sidang pelecehan seksual ini terbilang cukup lama. Sebab kasus ini dilaporkan mahasiswi UHO berinisial RN pada tanggal 18 Juli 2022 lalu di Polresta Kendari.

Kemudian, tanggal 19 Agustus 2022, Prof Barlian baru ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan beberapa saksi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang digelar Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari yang beralamatkan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal sebelumnya, Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu, dimana tuntutan JPU hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp50 juta.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis Prof Barlian hanya menjalani 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan penjara. Hal itu karena pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.

Smiley face

“Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis. Bahwa pasnya hukum untuk prof Barlian itu hanya hukuman percobaan, meskipun pidananya terbukti sebagaiman yang di dakwakan.

Tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan ,” ujar saat dikonfirmasi.

Terkait apakah ada upaya banding yang akan dilakukan JPU, menurut Ahmad Yani tergantung dari jaksa.

“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding, bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” jelasnya.

Usai hakim memvonis Prof Barlian 3 bulan penjara, tidak dilakukan penahanan, karena menurut Ahmad Yani, hal tersebut karena Prof Barlian bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang.

Apalagi Prof Barlian memiliki tugas lain yaitu mengajar di Universitas Halu Oleo (UHO).

“Kenapa tidak dilakukan penahanan karena beliau (Prof Barlian) bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” katanya.

Selain itu, tidak dilakukannya penahanan didasari ancaman hukuman Prof Barlian tidak melebihi penjara 5 tahun.

“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak

memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun,” tutupnya.

Laporan : Erik
Editor : Rustam

Previous Post

DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Next Post

Kemenag Buka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi, Disiapkan Seribu Kuota

Redaksi

Redaksi

Related News

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan di Rutan Kendari

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan di Rutan Kendari

by Redaksi
August 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 23 Agustus...

Surat Telegram Kapolri : Peserta Pemilu Ditunda Proses Hukum Pengungkapan Tinda Pidana

Surat Telegram Kapolri : Peserta Pemilu Ditunda Proses Hukum Pengungkapan Tinda Pidana

by Redaksi
August 23, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023...

Diduga Korupsi Rp 2 Milyar, Mantan Bupati Buton Selatan Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Rp 2 Milyar, Mantan Bupati Buton Selatan Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
August 15, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022 berinisial LOA ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

Kejati Sultra Akhirnya Tetapkan Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Izin Anoa Mart

by Redaksi
August 15, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra, akhirnya menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus...

Next Post
Kemenag Buka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi, Disiapkan Seribu Kuota

Kemenag Buka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi, Disiapkan Seribu Kuota

DPR RI Soroti Anggaran Stunting Lebih Banyak Digunakan Perjalanan Dinas

DPR RI Soroti Anggaran Stunting Lebih Banyak Digunakan Perjalanan Dinas

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Ke Depan, Tantangan dan Godaan Profesi Notaris Makin Banyak
  • Pekerjaan Proyek Jalan Poros Lupia-Sarimulyo Muna Terhenti 
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara