TenggaraNews.com, KENDARI – Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Barlian divonis 3 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinsial RN pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam kasus ini, Prof Barlian didakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Dimana sidang putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis, 15 Juni 2023.
Proses sidang pelecehan seksual ini terbilang cukup lama. Sebab kasus ini dilaporkan mahasiswi UHO berinisial RN pada tanggal 18 Juli 2022 lalu di Polresta Kendari.
Kemudian, tanggal 19 Agustus 2022, Prof Barlian baru ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan beberapa saksi.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang digelar Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari yang beralamatkan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal sebelumnya, Prof B telah menjalani sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu, dimana tuntutan JPU hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dari perbuatan yang dilakukannya dengan denda sebanyak Rp50 juta.
Humas PN Kendari, Ahmad Yani membenarkan vonis Prof Barlian hanya menjalani 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan penjara. Hal itu karena pertimbangan prerogatif dari majelis hakim.
“Itu pertimbangan majelis hakim dan sudah haknya majelis. Bahwa pasnya hukum untuk prof Barlian itu hanya hukuman percobaan, meskipun pidananya terbukti sebagaiman yang di dakwakan.
Tetapi menurut majelis cukup dengan hukuman pidana percobaan ,” ujar saat dikonfirmasi.
Terkait apakah ada upaya banding yang akan dilakukan JPU, menurut Ahmad Yani tergantung dari jaksa.
“Ya tentu karena jaksa menyatakan banding, bisa jadi putusannya itu perintah akan segera masuk atau putusan yang sifatnya bukan percobaan. Kita lagi menunggu apakah jaksa akan menyatakan banding atas putusan itu,” jelasnya.
Usai hakim memvonis Prof Barlian 3 bulan penjara, tidak dilakukan penahanan, karena menurut Ahmad Yani, hal tersebut karena Prof Barlian bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang.
Apalagi Prof Barlian memiliki tugas lain yaitu mengajar di Universitas Halu Oleo (UHO).
“Kenapa tidak dilakukan penahanan karena beliau (Prof Barlian) bersikap kooperatif selalu mengikuti sidang, apalagi dia dibutuhkan tenaganya di universitas,” katanya.
Selain itu, tidak dilakukannya penahanan didasari ancaman hukuman Prof Barlian tidak melebihi penjara 5 tahun.
“Jadi orang ditahan itukan ada dua, alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak
memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawah 5 tahun,” tutupnya.
Laporan : Erik
Editor : Rustam