TenggaraNews. com, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bersama Satpol PP Kota Kendari, akan menertibkan semua pamflet ataupun baliho yang dipasang di pohon dan tiang listrik, termasuk milik Andi Sumangerukka (ASR).
Langkah penertiban tersebut akan dilakukan, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014.
” Sebenarnya itu kalau menurut Perda No 10 Tahun 2014 pasal 21 itu memang melanggar, karena merusak tata lingkungan. Terutama tentang keindahan kota sangat merusak, ” ujar Haris Sarihi, Kepala bidang ( Kabid) Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari pada Kamis, 22 September 2022.
Salah satu pamflet atau baliho yang menjadi sorotan DLHK dan Satpol PP Kota Kendari, yakni pamflet ASR (Andi Sumangerukka). Di mana baliho tersebut memuat foto Andi Sumangerukka kemudian dibarengi tulisan Sultra Harus Sejahtera, terpasang di pinggir jalan protokoler Kota Kendari.
Pamflet atau baliho tini terpasang di pohon kayu yang terdapat di pinggir jalan dalam Kota Kendari. Kemudian ada juga terpasang di tiang litrik atau tiang indihome yang juga berada di pinggiran jalan.
Untuk menertibkan pamflet yang merusak tata lingkungan dan keindahan Kota Kendari ini, DLHK sudah berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemasangan baliho tanpa izin, untuk memberi waktu ke pihak pemasang agar membuka kembali tersebut,” kata Haris.
Sementara itu, Kepala Satuan ( Kasat) Pol PP Kota Kendari Samsul Alam S, saat di konfirmasi Tenggaranews. com via telpon membenarkan, bahwa pihak Satpol PP dan DLHK sudah berkordinasi dengan tim pemasang baliho yang berada di pohon yang berada di jalan Kota Kendari.
” Jadi kami sudah koordinasi dengan salah satu tim pemasang baliho tersebut, dan mereka minta diberi waktu untuk 2 sampai 3 hari untuk membuka kembali baleho yang sudah terpasang, ” pungkasnya.
Laporan : Munir