TenggaraNews.com, JAKARTA – Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap jajaran unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat. Dua orang itu yang diketahui berinisial AF alias OJ (22) dan SIH alias DN (19) ditangkap saat hendak menunggu konsumennya, mereka ditangkap di kawasan lampu merah Pesing Kedoya Utara, Minggu 20 Mei malam lalu.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi menerangkan, penangkapan kedua pengedar narkoba ini lantaran adanya informasi di kawasan pesing dan sekitarnya, disinyalir tempat mereka (pengedar) mengedarkan barang haram
“Kedua tersangka itu kita amankan saat menunggu pembeli,” terang Kompol Supriyadi, Selasa 22 Mei 2018.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Armando Sambo menjelaskan, penangkapan terjadi saat anggotanya yang dipimpin Panit Narkoba, Iptu Aep Haryaman SH melakukan observasi wilayah di daerah tersebut.
Melihat gerak gerik mencurigakan terhadap kedua tersangka itu, petugas langsung menghampiri, AF dan SIH Dan tak mengelak saat petugas menggeledah. Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke konsumennya.
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 0,70 gram siap edar.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Vernal Armando Sambo.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge