TenggaraNews.com, KENDARI – I Made Suparna resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, mengantikan Abdul Malik Silondae yang telah meninggal dunia pada 11 Maret 2018 lalu.
Pelantikan I Made Suparna berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri, nomor 161.74-1667 tahun 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sultra, sisa masa bhakti 2014-2019.
Pengucapan sumpah janji I Made Suparna dilaksanakan di Gedung Paripurna DPDR Provinsi Sultra, disaksikan oleh Penjabat Gubernur Sultra, seluruh anggota DPRD Provinsi Sultra, unsur OPD, instansi vertikal dan unsur Forkopinda serta dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh.
Dalam sambutannya, Abdul Rahman Saleh mengajak I Made Suparma yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri secepatnya dengan internal dewan dan masyarakat Sultra.
“Saya selaku unsur pimpinan DPRD Sultra, mengajak saudara secepatnya menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan sesama anggota dewan lainnya,” ujarnya, Selasa 22 Mei 2018.
Abdul Rahman Saleh mengatakan, seberapa besar pun tugas yang diemban, Insya Allah akan dapat diatasi dengan baik bila prinsip kebersamaan saling kerjasama, dan saling menghormati antara anggota terus dipelihara dan dikembangkan.
“Untuk itu sekali lagi saya mengajak kepada saudara I Made Suparna, yang baru saja dilantik untuk selalu berkoordinasi bekerjasama secara baik, dengan unsur pimpinan maupun anggota dewan lainnya dan pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah,” jelasnya.
Laporan: Muhamad Isran