TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), membenarkan pernyataan Ketua Umum DPP FK-BPPPN Fadlun Abdilah, bahwa sampai hari ini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan khusus non PNS Satpol PP.
Ketua FK-BPPPN Provinsi Sultra Abdul Latif yang saat ini masih honor di kantor Satpol PP Sultra dengan tegas menyatakan, jikalau Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN menggodok honorer Pol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berarti telah menabrak ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 2.
“ Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan, mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS, bukan P3K,” kata Abdul Latif pada Selasa, 18 Juli 2023-07-18.
Latif juga menegaskan agar Kemendagri menjalankan UU yang dimaksud, karena hal itu sesuai tuntutan negara.
“Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini harus di jalankan oleh pemerintah pusat terkhusus kepada anggota Satpol PP yang masih berstatus honor,” bebernya.
“Dan kami dari FK-BPPPN Provinsi Sultra, meminta kepada Bapak Presiden RI. Ir.H.Joko Widodo dapat segera merespon dan mengangkat kami menjadi PNS, yang saat ini masih puluhan ribu anggota Satpol PP se-nusantara berstatus honorer,dan mengabdi kepada nusa dan bangsa, kami berharap kepada bapak presiden dapat mendengar tuntuan kami sebagai anak bangsa yang masih mengadu nasib di negeri sendiri untuk jadi PNS, “ harap Ketua FK-BPPPN Provinsi Sultra.
Laporan : Rustam