TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari lagi-lagi berhasil mengungkap Tindak Pidana(TP) pengguna Narkotika jenis sabu di Jalan.Mayjen Sutoyo, wilayah Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra) pada 2 Maret 2021 lalu.
Tersangka diketahui atas nama Ical(25) yang bekerja sebagai sopir, tinggal di Jalan Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dan rekannya Dayat(32) wiraswasta yang di duga sumber dari paket sabu tersebut, tersangka Dayat tinggal Lorong.Toko Tiga, Jalan.Ir.Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar jam 20.30 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari barat Kota Kendari, Jum’at 5 Maret 2021.
“Lanjut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan Observasi dan Survailance, sehingga target yang kami ketahui bernama Ical, kemudian setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi sekitar pukul 21.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap tersangka.
“Di tempat tersebut Tim langsung melakukan penggeledahan badan di tempat dan berhasil menemukan Barang Bukti(BB) 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 Gram, di mana 1 paket di temukan di saku celana dan 1 paket lainnya kami temukan di bungkus kulit roko yang berada di tanah sekitar yang sempat tersangka buang,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan 1(satu) handphone merek ASUS warna hitam dengan sim card 0852286994932 milik tersangka Ical yang di duga menjadikan handphone tersebut sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Kemudian atas pengakuan tersangka Ical bahwa 2 paket sabu tersebut ia peroleh dari temannya Dayat yang berada di dalam Rutan.
“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari pada sekitar pukul 23.30 Wita mengamankan tersangka Dayat di Rutan Polda Sultra, dan kami juga mengamankan 1(satu) handphone merek NOKIA warna,” katanya.
Setelah itu target beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









