Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Investasi Bodong Lewat Aplikasi AGT Makan Korban, Kini Kasusnya Dilaporkan di Polda Sultra

Redaksi by Redaksi
July 2, 2022
in crime & Justice
0
20
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Praktek investasi bodong melalui aplikasi Advance Global Technology (AGT), dengan iming-iming untung besar, kini memakan korban di Kota Kendari.

Kerugian akibat investasi melalui aplikasi AGT mencapai ratusan juta.

Aplikasi  AGT, sebuah entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Aplikasi AGT ini sejak  Kamis, 1 Juli 2022  resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara.

Direktur Kasasi Law Firm Yedi Kusnadi beserta tim yang terdiri dari Feyrus Okjum, S.H, dan Waode Intan Kurniawati, S.H., M.H selaku kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Polda diharapkan  dapat menelusuri apakah aplikasi AGT memiliki izin resmi dan terdaftar  di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami melaporkan para leader karena mereka dengan sengaja membujuk rayu para korban dan meyakinkan bahwa aplikasi Advance Global Technology (AGT) bisa mendatangkan profit hingga Rp. 30.000.000, perbulannya,” kata Yedi Kusnadi pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Dengan menjanjikan keuntungan besar Yedi menambahkan, maka para leader bisa dengan mudah meyakinkan masyarakat sehingga para korban langsung mau membeli mesin iklan yang mereka tawarkan dengan harga Rp. 262.000, yang di transfer melalui Bank Permata dengan pemilik nomor rekening yang berbeda-beda.

“Jadi modusnya, para leader mengarahkan member baru untuk mengirimkan dana mereka melalui rekening pribadi leader masing-masing yang akan digunakan untuk membeli mesin iklan tersebut dengan alasan agar lebih memudahkan proses transaksinya. Bahkan para member dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 483.000, dalam jangka waktu 21 hari dan akan terus naik,” jelasnya.

Smiley face

Yedi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya menemukan fakta baru dimana dalam setiap transaksi pembelian mesin iklan AGT oleh member baru, maka para leader secara otomatis mendapatkan komisi.

“Untuk meningkatkan income, para leader membuat grup WhatsApp dengan nama “BE RICH AGT”, di dalam grup tersebut para leader sengaja memperlihatkan hasil kerja mereka selama ini guna meyakinkan para member yang akan bergabung. Bahkan masyarakat yang telah bergabung mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Dan anehnya per tanggal 25 Juni 2022 aplikasi AGT sudah tidak bisa di akses lagi,” ungkapnya.

Tak lupa Yedi mengingatkan agar masyarakat jangan mudah percaya tawaran investasi bodong, demi mendapatkan uang dengan mudah, hanya dengan membeli mesin iklan melalui aplikasi digital bisa mendapatkan keuntungan besar dan berkelanjutan.

Masyarakat harus memperhatikan berbagai aspek apakah wajar atau tidak keuntungan yang ditawarkan.

Kini para terlapor akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan Online sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Laporan : Bing

Previous Post

Ribuan Anggota TKBM Pelabuhan Belawan Apel Siaga

Next Post

Masyarakat Desa Bhangkali Barat Minta Aleg yang Reses Perjuangkan Pengembalian Jabatan Perangkat Desa

Redaksi

Redaksi

Related News

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende

by Redaksi
February 7, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya mengeksekusi sebagian lahan Stadion Lakidende Kendari yang terletak di Jalan...

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap di Bandara Halu Oleo

by Redaksi
February 3, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

Kejati Sultra MoU dengan UHO, Terkait Bantuan Penanganan Hukum Bidang Datun

by Redaksi
February 1, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Universitas Halu Oleo (UHO),...

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

Gubernur dan Kajati Sultra Sepakat Kerjasama Penanganan Masalah Perdata dan TUN

by Redaksi
January 30, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja menandatangani Nota...

Next Post
Masyarakat Desa Bhangkali Barat Minta  Aleg yang Reses Perjuangkan Pengembalian Jabatan Perangkat Desa

Masyarakat Desa Bhangkali Barat Minta Aleg yang Reses Perjuangkan Pengembalian Jabatan Perangkat Desa

Abdul Samad Dama Pensiun, I Gede Artayasa Pimpin Lapas Kendari

Abdul Samad Dama Pensiun, I Gede Artayasa Pimpin Lapas Kendari

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Tunaikan Janjinya di Kelurahan Wua-wua
  • Akhirnya, Juru Sita PN Kendari Eksekusi Lahan Stadion Lakidende
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara