TenggaraNews.com, KENDARI – Praktek investasi bodong melalui aplikasi Advance Global Technology (AGT), dengan iming-iming untung besar, kini memakan korban di Kota Kendari.
Kerugian akibat investasi melalui aplikasi AGT mencapai ratusan juta.
Aplikasi AGT, sebuah entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Aplikasi AGT ini sejak Kamis, 1 Juli 2022 resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara.
Direktur Kasasi Law Firm Yedi Kusnadi beserta tim yang terdiri dari Feyrus Okjum, S.H, dan Waode Intan Kurniawati, S.H., M.H selaku kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.
Polda diharapkan dapat menelusuri apakah aplikasi AGT memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami melaporkan para leader karena mereka dengan sengaja membujuk rayu para korban dan meyakinkan bahwa aplikasi Advance Global Technology (AGT) bisa mendatangkan profit hingga Rp. 30.000.000, perbulannya,” kata Yedi Kusnadi pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Dengan menjanjikan keuntungan besar Yedi menambahkan, maka para leader bisa dengan mudah meyakinkan masyarakat sehingga para korban langsung mau membeli mesin iklan yang mereka tawarkan dengan harga Rp. 262.000, yang di transfer melalui Bank Permata dengan pemilik nomor rekening yang berbeda-beda.
“Jadi modusnya, para leader mengarahkan member baru untuk mengirimkan dana mereka melalui rekening pribadi leader masing-masing yang akan digunakan untuk membeli mesin iklan tersebut dengan alasan agar lebih memudahkan proses transaksinya. Bahkan para member dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 483.000, dalam jangka waktu 21 hari dan akan terus naik,” jelasnya.
Yedi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya menemukan fakta baru dimana dalam setiap transaksi pembelian mesin iklan AGT oleh member baru, maka para leader secara otomatis mendapatkan komisi.
“Untuk meningkatkan income, para leader membuat grup WhatsApp dengan nama “BE RICH AGT”, di dalam grup tersebut para leader sengaja memperlihatkan hasil kerja mereka selama ini guna meyakinkan para member yang akan bergabung. Bahkan masyarakat yang telah bergabung mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Dan anehnya per tanggal 25 Juni 2022 aplikasi AGT sudah tidak bisa di akses lagi,” ungkapnya.
Tak lupa Yedi mengingatkan agar masyarakat jangan mudah percaya tawaran investasi bodong, demi mendapatkan uang dengan mudah, hanya dengan membeli mesin iklan melalui aplikasi digital bisa mendapatkan keuntungan besar dan berkelanjutan.
Masyarakat harus memperhatikan berbagai aspek apakah wajar atau tidak keuntungan yang ditawarkan.
Kini para terlapor akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan Online sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Laporan : Bing