TenggaraNews.com,MUNA – Masyarakat Desa Bhangkali Barat meminta kepada anggota legislatif (Aleg) dapil VI yang melakukan kunjungan reses diwilayahnya untuk memperjuangkan empat perangkat desa yang diberhentikan tidak melewati prosedur secara konstitusional.
Padahal keempat perangkat desa itu sudah memenangkan gugatan berdasarkan hasil putusan banding di PTUN Makassar Nomor 176/B/2021/PTUN Makassar dan PTUN Kendari Nomor 176/G/PTUN Kendari, namun anehnya sampai menjelang dua tahun ke empat perangkat desa tersebut jabatannya belum dikembalikan.
Sudarmin, salah satu warga mengatakan, pemberhentian perangkat desa bukan dilakukan seenaknya namun ada beberapa hal yang menjadi syarat mutlak dan telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Olehnya itu kata dia, masyarakat yang hadir di gedung aula desa Bhangkali Barat mengharapkan kepada aleg dalam kunjungan resesnya untuk segera melakukan rapat penentuan pemanggilan kepada Plt. Kepala Desa Bhangkali Barat dan pihak-pihak terkait.

Kemudian mencabut surat keputusan Nomor 13 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tertanggal 12 Januari 2021 serta mengembalikan jabatan dan hak – hak mereka sesuai hasil keputusan PTUN Makassar yang menguatkan hasil keputusan PTUN Kendari.
“Kami harapkan kepada aleg yang terhormat untuk segera mempreasure putusan PTUN ke lembaga pemerintah Kabupaten Muna karena sampai saat ini putusan yang berstatus inkrah tersebut diabaikan,”jelas Sudarmin kepada tiga Aleg yang hadir, Irwan, Muh Ilham Tang dan Sukri, Sabtu 2 Juli 2022.
Menanggapi hal itu, Aleg Asal Hanura, Irwan mengatakan, masalah pemberhentian empat perangkat desa secara sepihak merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi.
Sebab yang namanya sudah memiliki keputusan inkrah agar wajib hukumnya untuk segera dilaksanakan. Tapi untuk melaksanakan itu, lanjut dia, Plt kepala desa butuh koordinasi dengan Camat, DPMD, Asisten I dan bagian Pemerintahan di Sekretariat Daerah.
“Untuk solusi kita sudah tawarkan di tanggal 4 itu ada Paripurna ultah Pemkab Muna disana nanti kita akan agendakan untuk melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dengan Plt Kades Bhangkali Barat agar ada win-win solution yang tercipta,”ucap Irwan
Sementara itu Plt. Kades Bhangkali Barat, Jubartaba mengatakan alasan sampai hari ini belum dilakukan pengembalian terhadap empat perangkat desa dikarenakan belum adanya perintah eksekusi dari PTUN.
“Saya sudah melakukan kordinasi dengan camat dimana petunjuknya mengarah ke DPMD Muna untuk menunggu eksekusi dari PTUN,”ujarnya.
Untuk diketahui, empat perangkat desa di Bhangkali Barat diberhentikan oleh mantan Plt Kades La Rato pada tahun 2021 kemudian kepemimpinanya dilanjutkan oleh istrinya, Jubartaba.
Dimana sampai hari ini keputusan PTUN untuk mengembalikan empat perangkat desa belum dilaksanakan. Akibatnya sudah enam kali masyarakat melakukan penyegelan kantor desa Bhangkali Barat.
Laporan : Phoyo