TenggaraNews.com, KENDARI – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) PT Kyara Sukses Mandiri (KSM) terancam dicabut, jika terbukti menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas di luar IUP OPK mineral logam. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia.
“PT. KSM tidak diperbolehkan melakukan pengangkutan di luar dari mineral logam. Jika betul melakukan pengangkutan batubara, maka kita akan surati dan bisa saja dicabut IUP-nya. Intinya, perusahaan ini tidak bisa memuat komoditi lain selain mineral logam,” tegasnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 29 Januari 2019.
Lebih lanjut, Nining menyoroti perihal PT KSM yang beralamat di Jakarta. Tepatnya di Mid Plaza 1 lantai 17, Jalan Jendral Sudirman Kav 10-11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seharusnya, kata dia, perusahaan harus memiliki kantor cabang di Sultra dan memperkenalkan penanggung jawab perusahaan di daerah kepada pihak ESDM.
“Kantor cabang harus ada di Sultra. Biar kita bisa koordinasi dan itu wajib hukumnya. Tidak boleh hanya beralamat di Jakarta, harus ada kantor cabang juga di daerah,” ungkapnya.
Nining menjelaskan, PT KSM mendapatkan IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan mineral logam dan batubara sejak tanggal 7 Januari 2019. Perusahaan ini hanya bisa melakukan pengangkutan dan penjualan di wilayah Sultra.
“Dia (PT KSM, Red) tidak boleh melakukan aktivitas di luar Sultra. Khusus di dalam lingkup Sultra saja,” tutupnya.
* PTSP Sultra Diduga Salah Terbitkan Izin PT KSM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah salah menerbitkan IUP OPK pengangkutan dan penjualan PT KSM.
PT KSM mendapatkan satu (1) IUP OPK dari PTSP Sultra dengan dua komoditi, yakni mineral dan batubara. Jika merajuk pada surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 11. E/30/DJB/2011 tentang klasifikasi badan usaha dibidang pertambanagn dalam akta pendirian badan usaha yang memaparkan, bahwa badan usaha yang akan menjadi peserta lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam dan batu bara serta badan usaha yang akan mengajukan permohonan WIUP mineral, bukan logam dan batuan.
Selain itu, Dalam akta pendiriannya juga harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan dan dapat gabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi dan penanaman modal.
(Muhammad Syukur)