TenggaraNews.com, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara kemerdekaan RI ke 73, yang digelar di lapangan upacara Lapas serta diikuti seluruh Narapidana (Napi), Jumat 17 Agustus 2018.
Uapacara tersebut dihadiri Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sultra, Komandan Regional Militer Haluoleo, Danlanal Sultra, Danlanud Wolter Mongonsidi Sultra dan pejabat struktural pemerintah provinsi.
Upacara diawali dengan penyerahan secara simbolik SK remisi kepada enam perwakilan warga binaan, yang diberikan oleh Pj. Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi yang juga bertindak sebagai inspektur upacara (Irup).
Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan permasyarakatan, yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
“Remisi merupakan hak mendapat pengurangan masa menjalani yang telah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 1995 tentang pemasyarakatan,” ujar Teguh saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasona Laoly terkait pemberian remisi umum.
Menurutnya, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. Selain itu, tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumannya, akan tetapi didasarkan pada prilaku mereka selama menjalani pidana,” jelasnya.
Dikatakan Teguh, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
Dalam tataran yang demikian, kata Teguh, dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku warga binaan. Karena, jika tidak mempunyai prilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan.
“Pemberian remisi saat ini, diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” katanya.
Digitalisasi pemberian remisi didorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit, yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.
Proses ini, lanjut dia, juga akan di buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi, agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.
“Untuk itu, bagi yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini memberikan kesempatan kepada saudara untuk selalu berbuat baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Teguh juga berharap, kepada narapidana yang mendapat remisi agar terus berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang maha kuasa, sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan ditengah-tengah masyarakat.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunya makna dan berguna dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Usai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan pertunjukan tari maumerre yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, diikuti oleh Pj Gubernur Sultra bersama tamu undangan lainnya, dan ditutup dengan mengunjungi pameran hasil karya warga binaan dan berfoto bersama.
Laporan: Yusran