Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Jadi Korban Perdagangan Manusia, Anak di Bawah Umur ini Disetubuhi Oknum Pejabat Butur

Redaksi by Redaksi
October 5, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Malang benar nasib Bunga (14). gadis yang kini masih duduk dikelas 3 SMP itu jadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TB. Bahkan, kesuciannya direnggut oleh oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial R. Kejadian tersebut bermula sekitar Juni 2019 lalu.

Perlakuan bejat TB dan R tersebut dilaporkan E (51) selaku orang tua Bunga pada Kamis 26 September 2019 sekitar pukul 18.00 Wita. Hal itu tertera berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/ Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019.

Orang tua korban saat di konfirmasi melalui via telpon mengungkapkan, bahwa sampai saat ini oknum pejabat berinisial R belum di tangkap. Olehnya itu, dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar cepat menindaklanjuti masalah tersebut dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan saya harus di usut tuntas, saya ini meminta keadilan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita, jangan karena dia seorang pejabat sampai tidak di tahan,” ujar E, Sabtu 5 Oktober 2019.

Dia juga menyayangkan, sikap TB yang merupakan warga Bonegunu tega memperdagangkan anaknya kepada pria hidung belang. Padahal, bunga masih berumur belia, masih banyak yang dicita-citakan untuk bisa menggapai masa depan yang lebih cerah, namun kini sepertinya harapan itu telah pupus.

You Might Also Like

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

“Saya sebagai seorang ayah berharap agar hal ini diusut tuntas, biar jelas. Ada video yang beredar dan itu disuruh oleh seseorang untuk menyatakan bahwa dia telah digauli sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, tapi saya baru tau kalau ada lagi video klarifikasi berdurasi 1 menit 21 detik yang tersebar di Medsos, bahwa kejadian itu tidak benar dan mereka hanya mau menjebak oknum pejabat tersebut, padahal anakku dulu memberitahukan saya seperti pada video pertama. Jadi yang asli video pertama kalau yang ke dua itu palsu,” ucapnya, Sabtu 5 Oktober 2019.

Smiley face

Dikatakannya, walaupun kini TB telah ditahan di Rutan Polres Muna, besar harapannya, oknum yang merenggut masa depan anaknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan Edi pada tanggal 26 September 2019 berdasarkan LP No.18/9/2019. Adapun yang melapor adalah orang tua korban.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa tersebut dialami Bunga pada Juni lalu. Korban menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Ya, kami sudah tangani tindak pidana perdagangan orang dengan seorang tersangka wanita berinisial TB, dan saat ini kami sudah amankan di Rutan Polres Muna. Untuk kasus perdagangan anak sudah masuk tahap sidik, sementara untuk kasus persetubuhan yang melibatkan oknum pejabat masih tahap lidik karna masih dalam mengumpulkan bukti -bukti,” katanya.

Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali ini menyampaikan, dari pengakuan tersangka TB, bahwa ada oknum penjabat di Butur telah melakukan hal – hal yang berkaitan seperti masalah yang dilaporkan oleh orang tua korban mengenai persetubuhan.

“Dalam pengakuan tersangka ada keterlibatan oknum pejabat Butur,” pungkasnya.

Adapun ancaman yang disangkakan terhadap TB selaku orang yang membujuk rayu korban adalah pidana Undang – undang perlindungan anak pasal 83 jo pasal 76 F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 5 tahun penjara.

Laporan: Phoyo

Post Views: 162
Previous Post

BNN Kolaka Bentuk Desa Bersih Narkoba

Next Post

Mobil Truk Asal Makassar Terbakar di Kolaka

Redaksi

Redaksi

Related News

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Next Post
Mobil Truk Asal Makassar Terbakar di Kolaka

Mobil Truk Asal Makassar Terbakar di Kolaka

Dugaan Kongkalingkong Pemangku Kepentingan Merambah Hutan, Illegal Loging Kian Marak

Dugaan Kongkalingkong Pemangku Kepentingan Merambah Hutan, Illegal Loging Kian Marak

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara