TenggaraNews.com, WAKATOBI – Hanya dalam hitungan beberapa bulan lagi, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditujuh kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar. Dan Kabupaten Wakatobi merupakan salah satunya.
Menyambut hajatan politik tersebut, Bupati Wakatobi, H. Arhawi mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Pegawai Negara Sipil (PNS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2020 mendatang.
Dalam surat Edaran Bupati Nomor: 270/264/X/2019 itu, dengan tegas diintruksikan kepada ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Wakatobi untuk tidak melakukan hal-hal yang secara lansung maupun tidak lansung menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.
Olehnya itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi,La Jumadin mengungkapkan, apabipa KPU telah menetapkan kandidat peserta Pilkada, maka ASN yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau misalkan ada ASN yang dinilai berpihak kepada salah satu kandidat yang telah ditetapkan oleh KPU, maka itu adalah rananya Bawaslu, dan bisa dilaporkan ke kami,” ungkap Sekda Kabupaten Wakatobi, H. La Jumadin, Senin 28 Oktober 2019.
Dia juga menyampaikan, jika nantinya ditemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada, maka yang bersangkutan akan menanggung resiko sendiri, karena Bupati Wakatobi telah mengeluarkan surat edaran sebagai mana penegasan dari Undang-undang.
Untuk itu, Jumadin berharap agar ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Wakatobi bisa menjaga netralitas dengan baik.
Laporan : Syaiful









